RELUNG.ID – Konflik internal di SMP Negeri 19 Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, berdampak langsung terhadap nasib 60 siswa yang telah lulus.
Hingga Oktober 2026, ijazah mereka belum ditandatangani kepala sekolah sehingga belum dapat digunakan untuk memenuhi kelengkapan administrasi pendidikan di tingkat SMA.
Persoalan ini berlarut sejak Februari 2026, setelah kepala sekolah definitif dinonaktifkan. Posisi kepala sekolah kemudian dijabat pelaksana harian (Plh) yang tidak memiliki kewenangan menandatangani sejumlah dokumen penting, termasuk rapor dan ijazah siswa.
Dua guru mata pelajaran SMPN 19 OKU, Agustin dan Ramdani Kurniawan, mengungkapkan persoalan tersebut saat ditemui di sekolah, Kamis (16/10/2026).
“Iya, Pak, ada 60 siswa yang sudah lulus tapi belum menerima ijazah karena belum ditandatangani kepala sekolah. Sudah dua kali kepala sekolahnya Plh, jadi tidak bisa tanda tangan berkas. Kalau Plt bisa,” ujar Agustin.
Keterlambatan tersebut membuat orang tua siswa resah. Mereka berulang kali mendatangi sekolah untuk meminta kepastian, sementara pihak SMA tempat anak-anak mereka melanjutkan pendidikan mulai mempertanyakan ijazah yang belum diserahkan.
Sekolah Minta Kepastian, Siswa Terancam Dirugikan
Agustin menjelaskan, seluruh siswa tersebut sudah diterima dan bersekolah di jenjang SMA. Sebagian bahkan melanjutkan pendidikan ke Lampung, Kabupaten Ogan Ilir, dan sejumlah daerah lain di luar OKU.
Namun, ijazah tetap dibutuhkan untuk melengkapi administrasi dan pendataan siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kalau masuk SMA tidak ada kendala, anak-anak sudah sekolah semua. Tapi ijazah dibutuhkan untuk input siswa ke Dapodik. Sehingga pihak SMA menanyakan ijazah tersebut,” jelasnya.
Ramdani menambahkan, pihak SMA telah mendesak agar ijazah segera diselesaikan. Namun, persoalan administrasi itu belum bisa dituntaskan karena SMPN 19 OKU belum memiliki kepala sekolah dengan kewenangan definitif maupun pelaksana tugas (Plt).
Ia meminta pemerintah daerah segera menetapkan Plt kepala sekolah agar penandatanganan ijazah tidak terus tertunda.
Ramdani mengkhawatirkan keterlambatan tersebut berimbas pada keberlanjutan pendidikan para siswa jika tidak segera diselesaikan.
“Dikhawatirkan kalau belum ditetapkan definitif sampai akhir Desember 2026, anak yang sudah masuk SMA tadi bisa dinyatakan tidak lulus dan dikembalikan ke sekolah kita. Mereka bisa dikeluarkan dari SMA. Kasihan masa depan anak-anak itu,” tuturnya.
Kekhawatiran tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepemimpinan sekolah bukan sekadar urusan administrasi internal. Sebanyak 60 siswa dan keluarga mereka kini harus menunggu penyelesaian masalah yang berada di luar kendali mereka.
Dana BOS Belum Cair, Guru Mengaku Belum Gajian
Dampak kekosongan kepemimpinan itu juga disebut merembet pada operasional sekolah. Ramdani mengungkapkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum cair dan guru mengaku belum menerima gaji.
Menurutnya, pihak sekolah telah menyampaikan persoalan tersebut melalui surat kepada Dinas Pendidikan OKU. Namun, jawaban yang diterima hanya menyebut proses masih berjalan, sementara kondisi di sekolah belum berubah.
“Dana BOS kami belum cair, guru belum gajian. Kami sudah mengajukan surat ke Dinas Pendidikan OKU terkait permasalahan ini. Jawaban dinas, tunggu masih dalam proses. Tapi kenyataannya sampai sekarang kondisinya masih seperti ini,” tegas Ramdani.
Situasi tersebut menambah beban sekolah. Di satu sisi, puluhan siswa membutuhkan ijazah untuk melengkapi administrasi pendidikan. Di sisi lain, operasional sekolah dan pembayaran gaji guru ikut terdampak.
Dinas Pendidikan Sebut Penunjukan Plt Tinggal Menunggu Rekomendasi Bupati
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU, Zulfan Naser SPd, membenarkan bahwa SMPN 19 OKU masih dipimpin Plh. Ia menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Menurut Zulfan, masih ada penelusuran oleh Inspektorat terkait hasil sanksi disiplin terhadap kepala sekolah sebelumnya.
“Memang benar, sampai sekarang kepala sekolah SMPN 19 dijabat oleh Plh. Sudah ada tindak lanjut dari BKPSDM, terlepas ada tracing atau penelusuran dari Inspektorat terkait hasil sanksi disiplin terhadap kepala sekolah sebelumnya,” kata Zulfan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (17/10/2026).
Ia memperkirakan penunjukan Plt kepala sekolah dapat dilakukan dalam waktu dekat. Namun, keputusan tersebut masih menunggu proses rekomendasi dari Bupati OKU.
“Secepatnya, karena dasar penunjukan Plt itu dikeluarkan dari BKPSDM,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran siswa akan dinyatakan tidak lulus jika ijazah belum ditandatangani hingga akhir Desember 2026, Zulfan membantah anggapan tersebut.
“Itu tidak benar karena ijazahnya sudah ada dan tinggal ditandatangani. Jangankan pihak sekolah, kami juga was-was,” katanya.
Zulfan juga membenarkan bahwa dampak persoalan tersebut meluas hingga pencairan dana BOS dan pembayaran gaji guru PPPK.
Ia meminta pihak sekolah bersabar karena proses penunjukan Plt kepala sekolah sedang berjalan.
“Kami imbau pihak SMPN 19 sedikit bersabar. Sudah ditindaklanjuti, penunjukan Plt kepala sekolah tinggal menunggu rekomendasi Pak Bupati,” pungkasnya. (MZN)

