RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Provinsi Sumsel menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Palembang, Kamis (8/10/2026).
Dalam aksinya massa mendesak kepala KSOP Kelas 1 Palembang untuk segera mencabut konsesi PT BLL di Kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin karena diduga menyalahgunakan wewenang, dugaan monopoli, dugaan KKN sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal penerimaan negara bukan pajak.
Koordinator lapangan, Solahuddin dalam orasinya menyampaikan investigasi yang dilakukan Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Provinsi Sumsel dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan monopoli, dugaan tindak pidana KKN, dan dugaan pelanggaran pelayaran dalam hubungan konsesi PT Benua Lautan Lepas diwilayah kerja KSOP Kelas 1 Palembang kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin.
Dalam investigasi tersebut ditemukan Konsesi ditandatangani per September 2025 antara PT BLL KSOP Kelas 1 Palembang terkait layanan Pelabuhan laut khusus Ship to Ship (STS) pada wilayah tertentu di Perairan Tanjung Carat diduga tanpa melalui prosedur lelang/penunjukan yang sah menurut regulasi Perhubungan Laut berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan sehat
KSOP Kelas 1 Palembang diduga menyalahgunakan wewenang yang melekat pada posisinya untuk memberikan keistimewaan konsesi.
“KSOP Kelas 1 Palembang diduga membiarkan aktivitas yang ilegal PT BLL, atau diduga menyetujui struktur tarif di luar standar regulasi demi mendapatkan fee/imbalan,” katanya.
Dikatakan Solahuddin dari hasil investigasi dan telaah data kegiatan transhipment Ship To Ship (STS) di Tanjung Carat masih berlangsung di area yang lebih luas dari pada wilayah konsesi resmi milik PT BLL, namun kegiatan STS yang dilakukan diluar area konsesi, dan diduga tetap dikenakan mekanisme tarif BLL.
Dalam kajian ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang potensi, dugaan monopoli dan dugaan pelanggaran memungutan biaya atas jasa yang secara hukum tidak berada dibawah wilayah pengelolaan resmi yang dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam hal penerimaan negara bukan pajak.
“Selain mendesak KSOP Kelas 1 Palembang mencabut konsesi PT Benua Lautan Lepas, kami juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk melakukan audit investigasi terhadap pemberian konsesi dan kepatuhan penetapan tarif oleh KSOP Kelas 1 Palembang,” tegasnya.
Massa memberikan tenggat waktu kepada KSOP Kelas 1 Palembang untuk segera menindaklanjuti temuan Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch Provinsi Sumsel.
“Setelah aksi ini kami meminta KSOP Kelas 1 Palembang segera menindaklanjuti temuan kami dan berharap segera mungkin mencabut konsesi PT Benua Lautan Lepas (BLL),”harapnya.
Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang Zainuddin yang menerima tuntutan massa mengatakan akan segera menyampaikan tuntutan dari Eksekutif Wilayah Nusantara Corruption Watch ke Kepala KSOP Kelas 1 Palembang segera mungkin karena Kepala KSOP Kelas 1 Palembang sedang bertugas ke Jakarta.
“Secepatnya akan ditindaklanjuti, kita akan dalami terlebih dahulu yang menjadi dugaan mereka, nanti kita akan sampaikan,” tutupnya. (FZP)

