RELUNG.ID- Rapat Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diwarnai perdebatan panas.
Debat dipicu kritik tajam dari anggota Komisi VIII DPR RI, Sigit Purnomo atau Pasha, yang mempertanyakan arah dan substansi program KemenPPPA.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Pasha mengaku bingung dengan program-program yang dijalankan KemenPPPA karena dinilai tidak jelas menyentuh aspek pemberdayaan perempuan.
“Saya pribadi bingung karena hampir sama sekali kita nggak tahu sebenarnya yang dibikin Kementerian PPPA ini apa,” ujar Pasha dalam rapat.
Ia menyebut, selama turun ke daerah, hampir tidak pernah menemukan program konkret KemenPPPA yang beririsan langsung dengan pemberdayaan perempuan. Menurutnya, yang terlihat selama ini hanya sebatas kegiatan sosialisasi.
“Kita ke daerah itu yang beririsan dengan Kementerian PPPA, yang prinsip ya, bukan sekadar sosialisasi, itu hampir tidak pernah. Pemberdayaan yang betul-betul sudah berjalan, yang tidak perlu lagi pendampingan, itu yang mana?” sambungnya.
Pasha kemudian menyoroti dokumen program KemenPPPA yang dinilainya lebih banyak membahas persoalan kekerasan terhadap perempuan, penculikan, dan aspek hukum, ketimbang upaya pemberdayaan.
“Dari sekian halaman yang saya baca itu semuanya persoalan tentang perempuan, kekerasan, penculikan. Jadi ini sebetulnya kementerian atau Polres? Tidak ada satu poin yang saya lihat ini betul-betul memberdayakan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung dukungan KemenPPPA terhadap sejumlah program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, hingga Koperasi Merah Putih, namun menilai tidak ada fokus khusus terhadap perempuan.
“Di mana guru-guru madrasah? Banyak perempuan. Guru ngaji juga perempuan. Guru honorer yang sedang berjuang hidupnya itu juga banyak perempuan, tapi tidak ada disinggung di sini,” kata Pasha.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menjelaskan bahwa KemenPPPA menangani isu perempuan dan anak dalam skala besar dengan anggaran terbatas, sehingga kolaborasi lintas sektor menjadi keharusan. Ia juga menyinggung layanan pengaduan SAPA 129 sebagai salah satu instrumen perlindungan.
“KemenPPPA mengurusi 50 persen perempuan Indonesia dan sepertiganya adalah anak. Dengan anggaran yang kecil, sangat sulit kalau kita tidak berkolaborasi,” ujar Veronica.
Namun, penjelasan tersebut kembali disela Pasha. Ia menilai apa yang disampaikan Wamen PPPA justru keluar dari konteks pemberdayaan perempuan.
“Yang dijelaskan oleh Ibu Wamen tadi itu sama juga dilakukan oleh Komnas Perempuan. Definisi pemberdayaan perempuan itu apa sebenarnya?” ucap Pasha.
Ia menegaskan, peran KemenPPPA semestinya tidak hanya fokus pada advokasi hukum dan perlindungan HAM, melainkan mendorong perempuan agar mandiri dan produktif, termasuk kelompok lansia dan perempuan tanpa pasangan.
“Di luar negeri, janda-janda dan lansia itu produktif. KemenPPPA tidak bicara itu dari tadi. Di Jakarta saja banyak lansia perempuan yang bisa diproduktifkan,” katanya.
Menanggapi kritik tersebut, Veronica meminta waktu dan kesempatan untuk membuktikan kinerja KemenPPPA, mengingat jajaran pimpinan kementerian masih tergolong baru.
“Terima kasih Pak, kasih kami kesempatan. Kami masih baru, masih perlu loading dan belajar bareng. Tapi kami sangat mengapresiasi dukungan dan masukan dari Komisi VIII,” ujar Veronica.
Debat sengit itu menjadi sorotan dalam rapat Komisi VIII DPR RI, sekaligus mencerminkan tingginya ekspektasi parlemen terhadap KemenPPPA agar lebih konkret menghadirkan program pemberdayaan perempuan di tengah masyarakat.[YKP]

