RELUNG.ID – Malang dialami Valyano Boni Raphael karena harus dikeluarkan dari SPN Polda Jabar tepat sebelum dilantik menjadi anggota Polri.
Valyano dikeluarkan pada 3 Desember 2024 lalu karena dua alasan. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jumat kemarin (7/2).
Kepala SPN Polda Jabar, Kombes Dede Yudi Ferdiansyah mengatakan, pertama karena tidak mengikuti jam pelajaran lebih dari ketentuan SPN Polda Jabar.
Kedua, Valyano ternyata pernah mengikuti pendidikan kodiklat TNI AL pada 2023 lalu. Bahkan, dia mengungkap jika Valyano terindikasi memiliki sakit jiwa.
Namun, dia berbohong karena tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer dalam penelusuran mental kepribadian (PMK).
“Yang bersangkutan ini tidak pernah mengikuti pendidikan militer ataupun latihan militer. Jadi di sini disebutkan tidak pernah ada,” katanya.
“Kami sampaikan ada surat dari Kodiklat Angkatan Laut bahwa dia (Valyano) dikeluarkan sebagai siswa, status sebagai siswa kembali ke masyarakat dan dikembalikan ke orang tua dengan alasan menderita sakit dan tidak mengikuti pelajaran selama 69 hari. Ketidakhadiran melebihi 10 hari jumlah seluruh jam pelajaran,” terangnya.
Sementara itu, sang ibu, Veronica Putri Amalia mengakui jika anaknya pernah dikeluarkan dari TNI AL. Karena memang saat itu sang anak mengalami depresi.
“Betul depresi karena saya yang memaksa anak kami waktu masuk TNI, sehingga tidak sesuai dengan hati nuraninya yang ingin masuk polisi,” katanya.
Sebelumnya, Valyano Boni Raphael gagal lolos polisi karena buta warna parsial dan hanya bisa masuk TNI dengan jalur menembak.
Karena tidak sesuai dengan keinginannya untuk masuk Polisi, maka anaknya ini mengalami depresi.
“Tapi, anak saya depresi di SPN itu saya rasa tidak mungkin. Karena memang cita-citanya ingin masuk polisi,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni langsung menanyakan kondisi tersebut terhadap Valyano, dan Valyano pun mengungkap jika dirinya tidak gila.
“kamu gak gila kan ?” tanya Ahmad Sahroni. “Siap tidak,” jawab Valyano Boni Raphael.
Hal ini juga diperkuat oleh Kabid Dokkes Polda Jabar Kombes Dr Nariyana yang mengungkap jika Valyano tidak mengalami gangguan kejiwaan.
“Siswa dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa. Awal seleksi spesialis jiwa, kasus seperti ini harus kami tingkatkan,” katanya.
Tak hanya itu, sub spesialis Dr Adi Kurnia bersama tim juga menyimpulkan bahwa Valyano tidak ditemukan adanya tanda atau gejala gangguan jiwa yang cukup bermakna yang dapat menganggu aktivitas sehari-harinya.
“Terperiksa juga masih memiliki potensi yang dapat mendukung menjalankan tugas dalam menjalani pendidikannya,” katanya,” terangnya.
Bahkan, dari hasil pemeriksaan Valyano Boni Raphael juga memiliki kecerdasan di atas rata-rata dengan IQ 109 atau skala pm 60. Hanya saja, cara berpikirnya kurang mata.
“Memiliki fungsi berpikir memadai untuk memahami pekerjaan yang teratur dan struktur,” pungkasnya. (EWJ)

