RELUNG.ID – Pondok Pesantren Modern Al Fahd Palembang mengambil tindakan tegas terhadap Ustadz Program Pengabdian atau Magang berinisial MDA (17) yang diduga menganiaya seorang santri berinisial RFA (14).
MDA dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pendidikan dan pembinaan di lingkungan pesantren setelah video orangtua RFA yang mengungkap dugaan penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dalam video itu, orangtua korban menyebut anaknya mengalami luka lebam di bagian mata.
Ketua Pondok Ikhwan Ponpes Modern Al Fahd, Ustadz Muhammad Zakaria, menegaskan pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan terhadap santri dalam bentuk apa pun.
“Kita sudah menonaktifkan Ustadz MDA dari seluruh aktivitas pendidikan dan pembinaan di lingkungan ponpes dan telah dikembalikan kepada orangtuanya, termasuk menginformasikan ponpes asal,” ujar Zakaria.
Menurutnya, tindakan pemukulan bertentangan dengan nilai pendidikan dan pembinaan yang diterapkan di Ponpes Modern Al Fahd. Karena itu, pihak pesantren memilih mengambil langkah tegas sembari menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Pihak pesantren juga telah bertemu dengan keluarga MDA. Dalam pertemuan tersebut, keluarga MDA menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden yang terjadi dan telah memberikan surat jaminan pertanggungjawaban.
“Pihak keluarga dari ustadz mengatakan akan bertanggung jawab sesuai ketentuan berlaku dan telah memberikan surat jaminan sebagai tanda akan bertanggung jawab,” katanya.
Zakaria menjelaskan dugaan pemukulan terjadi di area Masjid Besar Ponpes Modern Al Fahd pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu, para santri diarahkan mengikuti kegiatan syukuran dan salat Magrib berjamaah. MDA bertugas mengarahkan sekaligus menertibkan para santri.
Dalam proses tersebut, RFA disebut tidak mengindahkan arahan yang telah diberikan berulang kali. Situasi kemudian berujung pada tindakan pemukulan yang dilakukan MDA.
“Dalam situasi tersebut, Ustadz MDA melakukan tindakan pemukulan terhadap santri RFA. Yang selanjutnya dibawa masuk ke kamar untuk ditenangkan dan Ustadz MDA meminta maaf atas kejadian tersebut,” jelas Zakaria.
Pihak pesantren mengklaim telah berupaya melakukan pendekatan kepada keluarga korban setelah kejadian. Perwakilan pesantren bahkan mendatangi rumah RFA sebanyak lima kali pada 3 hingga 6 Agustus 2026.
“Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moral, menjalin komunikasi yang baik, dan mencari penyelesaian terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Namun, persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Ayah RFA, Lukman Hakim (43), melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Minggu (2/8/2026).
Polda Sumatera Selatan memastikan laporan tersebut telah ditindaklanjuti. Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel Kombes Andes Purwanti mengatakan perkara tersebut ditangani Subdit II.
“Laporan sudah masuk Subdit II yang menangani kasusnya dan sudah dilakukan pemeriksaan. Anggota juga sudah ke TKP kemarin,” ujar Andes.
Kasus tersebut kini memasuki proses penyelidikan. Aparat kepolisian akan mendalami rangkaian kejadian, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti untuk memastikan dugaan kekerasan terhadap korban. (DNP)

