RELUNG.ID – Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) dimanfaatkan M Rifki Saputra (29) untuk mencuri sepeda motor milik seorang karyawan jasa pengiriman barang di Jalan Residen Abdul Rozak, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Namun, aksi tersebut hanya bertahan kurang dari 24 jam. Berbekal rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, Unit Reskrim Polsek Kalidoni berhasil mengidentifikasi dan menangkap Rifki.
Pelaku ditangkap saat sedang menunggu penumpang di kawasan KM 14, Talang Betutu, pada Jumat (7/8/2026).
Kapolsek Kalidoni AKP Junardi mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke lokasi untuk mengantarkan paket.
Kesempatan muncul ketika Rifki melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak masih menempel.
“Setibanya di TKP, pelaku melihat motor milik korban terparkir dan kunci kontak masih tersangkut. Melihat ada kesempatan, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor korban,” ujar Junardi, Minggu (9/8/2026).
Rifki kemudian memarkir sepeda motor miliknya di area parkir Seven 7 Day yang tidak jauh dari lokasi. Setelah itu, ia berjalan menuju halaman kantor PT Andalan Armada Abadi dan membawa kabur motor korban.
“Pelaku berjalan kaki lalu mengambil motor korban yang terparkir di halaman kantor PT Andalan Armada Abadi. Setelah menghidupkan motor korban, pelaku kabur dengan cara melawan arah,” jelas Junardi.
Motor hasil curian kemudian dibawa pelaku ke rumahnya di kawasan KM 14 Talang Betutu, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Rifki tidak berhenti sampai di situ. Setelah menyimpan motor curian, ia kembali ke lokasi kejadian menggunakan jasa ojol lain untuk mengambil sepeda motor miliknya yang ditinggalkan di sekitar TKP.
Sementara itu, korban bernama Agnes baru menyadari sepeda motornya hilang ketika hendak pulang sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menemukan petunjuk penting. Dalam rekaman terlihat seorang pengemudi ojol yang sebelumnya datang mengantarkan paket justru membawa sepeda motor korban.
“Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang driver ojek online yang sebelumnya datang mengantarkan paket telah membawa sepeda motor miliknya,” kata Junardi.
Petugas kemudian mencocokkan identitas pengemudi tersebut melalui aplikasi ojol. Hasilnya, polisi mengantongi identitas M Rifki Saputra.
Unit Reskrim Polsek Kalidoni langsung melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku.
Upaya polisi membuahkan hasil. Pada Jumat (7/8/2026), petugas mendapat informasi Rifki sedang berada di kawasan KM 14 dan menunggu penumpang.
“Hari Jumat, kami mendapat informasi keberadaan tersangka sedang menunggu penumpang di KM 14 dan langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Junardi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 5653 AEC milik korban, satu helm warna cokelat merek NHR, serta satu jaket Shopee Food warna jingga. (FZP)

