RELUNG.ID – Dugaan suap oknum anggota DPRD Muara Enim mencuat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu malam (18/2/2026).
Dari OTT ini, Kejati Sumsel menjaring oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA.
Dalam keterangan resminya, Kajati Sumsel Ketut Sumendana didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari membenarkan OTT tersebut dan menangkap dua orang berinisial KT selaku anggota DPRD Muara Enim dan anaknya RA.
Dia menjelaskan penangkapan keduanya terkait dugaan adanya pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha terkait pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Setelah menangkap keduanya, penyidik juga melakukan penggeledahan dua rumah KT yang beralamat di Perumahan Hunian Sederhana Green City Blok Q5 dan Blok Q6, Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim.
Lokasi lainnya, di rumah saksi MH yang berada di Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
“Saat ini sudah 10 orang saksi yang telah kami periksa,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang Rp1,6 miliar ini bersumber dari kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dengan nilai kontrak Rp7 miliar.
“Hasil dugaan suap ini telah dibelikan mobil Alphard nopol B 2451 KYR,” jelas dia.
Dari penggerebekan ini, Kejati Sumsel menyita Alphard dan sejumlah dokumen serta smartphone yang berkaitan dengan perkara.
“Perkara ini akan terus kami lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari pemerintah daerah termasuk juga bupati,” tutup dia. (DNP)

