RELUNG.ID – Pelarian Panhari alias Yet, seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dikenal licin dan sadis, akhirnya berakhir di ujung laras senjata petugas, Rabu (28/1/2026).
Dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di Desa Manggilan, Kecamatan Pendopo, tim gabungan dari Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur setelah pelaku mencoba melawan petugas menggunakan senjata tajam.
Saat penggerebekan, Tim Elang Satreskrim Polres Empat Lawang mengepung sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat persembunyian Panhari.
Sadar dirinya terkepung, pelaku tidak lantas menyerah. Residivis ini mencoba mengelabui petugas dengan memanjat dan bersembunyi di balik plafon rumah.
Tak hanya mencoba bersembunyi, saat diminta menyerahkan diri, Panhari justru menghunuskan senjata tajam dan memberikan perlawanan yang membahayakan nyawa petugas.
Akibat perlawanan tersebut, polisi melepaskan tembakan peringatan namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas di bagian kaki kanan.
“Pelaku merupakan pemain lama atau residivis. Meskipun pernah menjalani hukuman, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dengan aksi yang lebih berani dan sadis,” ungkap Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman.
Penangkapan Panhari menjadi jawaban atas keresahan masyarakat Empat Lawang selama ini. Kelompoknya dikenal tidak pandang bulu dan kerap melakukan aksi begal di jalanan sepi serta kawasan perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan data kepolisian, Panhari terlibat dalam sedikitnya lima laporan polisi (LP) sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Salah satu aksi paling brutal terjadi pada 6 Januari 2026 di kawasan perkebunan PT ELAP, Desa Kembahang Baru. Korbannya, Maichel Owen, seorang karyawan swasta, dihadang oleh enam orang pria bertopeng (sebo).
Dalam laporan kronologinya, korban yang saat itu mengendarai motor Honda CRF warna hitam-merah diserang secara membabi buta menggunakan parang dan kayu.
Meski sempat mencoba melawan dengan tangan kosong hingga menderita luka sayat di telapak tangan kiri, korban akhirnya tersungkur setelah dihantam benda tumpul di bagian pundak.
Para pelaku kemudian membawa kabur motor korban, meninggalkan korban yang terluka di jalan perkebunan yang sepi.
Meski Panhari telah berhasil diringkus, pihak kepolisian menegaskan bahwa tugas mereka belum selesai. Panhari diketahui merupakan bagian dari komplotan besar beranggotakan enam orang yang kerap beraksi dengan modus penutup wajah.
“Identitas lima pelaku lainnya sudah kami kantongi. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh anggota komplotan ini tertangkap. Kami mengimbau para pelaku untuk menyerahkan diri sebelum kami jemput dengan tindakan tegas,” tambah Iptu Adam Rahman.
Usai ditangkap, Panhari menjalani perawatan medis di RSUD Tebing Tinggi dan setelah itu diamankan di Mapolres Empat Lawang.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda CRF milik korban.
Atas perbuatannya yang berulang dan sangat meresahkan, Panhari yang pernah mendekam di Lapas Pagaralam ini, dijerat dengan Pasal 479 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau bahkan lebih berat tergantung pada pengembangan penyidikan di pengadilan. (SLM)

