Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dinilai Terlalu Dini, Ahli Dewan Pers Buka Suara soal Gugatan 25 Media di Palembang
Regional

Dinilai Terlalu Dini, Ahli Dewan Pers Buka Suara soal Gugatan 25 Media di Palembang

alwiBy alwi31/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli dewan pers saat menghadiri persidangan di PN Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).

Namun, persidangan kali ini mendapat sorotan setelah pihak tergugat menghadirkan ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana.

Baca juga :   Pemkab Empat Lawang Bakal Bangun Gudang untuk Dukung Hasil Panen Petani

Di hadapan majelis hakim, Hendrayana menilai gugatan tersebut prematur karena mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.

Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas serta kompetensi Hendrayana sebagai ahli.

Baca juga :   Perempuan di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan Usai Dilindas Mobil Colt Diesel

Hendrayana menyebut dirinya telah puluhan kali dimintai keterangan dalam perkara sengketa pers.

“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar Hendrayana di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hendrayana menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan terhadap kegiatan yang mengandung kepentingan informasi bagi masyarakat, terlebih jika wartawan memperoleh undangan resmi.

Baca juga :   14 Hotspot Terdeteksi Selama Mei, BPBD Muba Bakal Siaga Karhutla

Menurutnya, pers memiliki fungsi utama memberikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, sebuah peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan dapat diberitakan sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.

“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelasnya.

Hendrayana kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Baca juga :   Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Pengendara Motor Tewas Terjepit Roda Truk

Apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, kata dia, pengaduan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.

Ia juga menerangkan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik.

“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.

Baca juga :   Kirim Pesan Bakal Akhiri Hidupnya, Bos Orgen Tunggal di Lubuklinggau Tewas Tergantung

Usai persidangan, Hendrayana bahkan secara tegas menyebut gugatan terhadap 25 media tersebut terlalu dini.

“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.

Menurut Hendrayana, pengaduan yang diajukan pihak penggugat kepada Dewan Pers bahkan belum genap satu bulan ketika gugatan ke pengadilan dilayangkan.

Baca juga :   Salah Isi BBM, Sejumlah Motor Mogok Massal Usai Isi Pertalite di SPBU Kembangan


Dengan kondisi tersebut, ia menilai Dewan Pers belum memperoleh waktu yang memadai untuk menjalankan fungsi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Hendrayana juga memberikan penilaian terhadap karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.

Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut merupakan pemberitaan atas peristiwa faktual yang terjadi di lapangan, bukan hasil rekayasa maupun laporan investigasi.

Baca juga :   Disdik Palembang Tak Larang Perpisahan, Tapi Ingatkan Sekolah Tak Bebani Orang Tua

Ia membedakan produk jurnalistik berupa straight news dengan reportase mendalam atau investigasi.

Dalam straight news, wartawan menyampaikan fakta berdasarkan peristiwa yang terjadi saat itu. Sementara berita investigasi membutuhkan proses pengumpulan dan pendalaman data yang jauh lebih kompleks.

Karena itu, wartawan yang memperoleh undangan resmi dari suatu institusi tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Baca juga :   Lakalantas di Palembang, CR-V Putih Tabrak Usai Mobil Hingga Terbalik

Termasuk ketika peliputan dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan institusi penegak hukum maupun perkara korupsi.

Sepanjang informasi yang disampaikan sesuai fakta, tidak direkayasa dan memenuhi kaidah jurnalistik, pemberitaan tersebut, menurut Hendrayana, merupakan bagian dari fungsi pers.

“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” jelasnya.

Baca juga :   Konsumsi Listrik Kendaraan EV Diklaim Meningkat Pesat Sepanjang Natal dan Tahun Baru 2025

Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara wartawan dengan konten kreator dalam menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.

Pada akhirnya, Hendrayana menilai pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang mengangkat peristiwa aktual dan memiliki kepentingan publik.

“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ipan Widodo menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat posisi pihak tergugat.

Baca juga :   Ancam Polisi dan Warga Pagaralam, Remaja Asal Empat Lawang Minta Maaf ke Publik

Menurut Ipan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.

“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ipan usai persidangan.

Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.

Baca juga :   14 Hotspot Terdeteksi Selama Mei, BPBD Muba Bakal Siaga Karhutla

Bagi pihak tergugat, keterangan ahli tersebut menjadi pijakan untuk mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Sebab, mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum menghasilkan keputusan ketika gugatan sudah diajukan ke pengadilan.

Ipan menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.

“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya. (THQ)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBNPB Serahkan Bantuan Penanganan Karhutla, Luas Lahan Terbakar Palembang 185,4 Hektare
Next Article Hendak Menyalip Dump Truck, Pengendara Yamaha MX Tewas Terlindas di Empat Lawang
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,918 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,790 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,763 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?