RELUNG.ID – Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Namun, persidangan kali ini mendapat sorotan setelah pihak tergugat menghadirkan ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana.
Di hadapan majelis hakim, Hendrayana menilai gugatan tersebut prematur karena mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas serta kompetensi Hendrayana sebagai ahli.
Hendrayana menyebut dirinya telah puluhan kali dimintai keterangan dalam perkara sengketa pers.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, Yang Mulia,” ujar Hendrayana di hadapan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Hendrayana menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan terhadap kegiatan yang mengandung kepentingan informasi bagi masyarakat, terlebih jika wartawan memperoleh undangan resmi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi utama memberikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, sebuah peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan dapat diberitakan sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelasnya.
Hendrayana kemudian menjelaskan bahwa persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Apabila seseorang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, kata dia, pengaduan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga menerangkan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Usai persidangan, Hendrayana bahkan secara tegas menyebut gugatan terhadap 25 media tersebut terlalu dini.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegasnya.
Menurut Hendrayana, pengaduan yang diajukan pihak penggugat kepada Dewan Pers bahkan belum genap satu bulan ketika gugatan ke pengadilan dilayangkan.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai Dewan Pers belum memperoleh waktu yang memadai untuk menjalankan fungsi dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Hendrayana juga memberikan penilaian terhadap karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan 25 media tersebut merupakan pemberitaan atas peristiwa faktual yang terjadi di lapangan, bukan hasil rekayasa maupun laporan investigasi.
Ia membedakan produk jurnalistik berupa straight news dengan reportase mendalam atau investigasi.
Dalam straight news, wartawan menyampaikan fakta berdasarkan peristiwa yang terjadi saat itu. Sementara berita investigasi membutuhkan proses pengumpulan dan pendalaman data yang jauh lebih kompleks.
Karena itu, wartawan yang memperoleh undangan resmi dari suatu institusi tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Termasuk ketika peliputan dilakukan dalam kegiatan yang berkaitan dengan institusi penegak hukum maupun perkara korupsi.
Sepanjang informasi yang disampaikan sesuai fakta, tidak direkayasa dan memenuhi kaidah jurnalistik, pemberitaan tersebut, menurut Hendrayana, merupakan bagian dari fungsi pers.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan adanya perbedaan antara wartawan dengan konten kreator dalam menjalankan aktivitas penyampaian informasi kepada publik.
Pada akhirnya, Hendrayana menilai pemberitaan yang menjadi objek gugatan merupakan produk jurnalistik yang mengangkat peristiwa aktual dan memiliki kepentingan publik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ipan Widodo menilai keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat posisi pihak tergugat.
Menurut Ipan, sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian di Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ipan usai persidangan.
Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Bagi pihak tergugat, keterangan ahli tersebut menjadi pijakan untuk mempersoalkan waktu pengajuan gugatan. Sebab, mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers disebut belum menghasilkan keputusan ketika gugatan sudah diajukan ke pengadilan.
Ipan menilai kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah perkara dapat diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya. (THQ)

