RELUNG.ID – Peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, masih terbuka.
Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, pihak pelapor menegaskan perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat itikad baik dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan sejak awal kliennya tidak menutup kemungkinan menyelesaikan perkara secara damai. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus didasari keinginan bersama.
“Hera dari awal punya komitmen. Tetapi kalau hanya Hera yang menyatakan saling memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga memiliki keinginan yang sama, tentu perkara akan terus berjalan. Sebagai pengacara kami lebih mengutamakan perdamaian, tetapi kalau tidak tercapai, perkara akan berlanjut hingga persidangan,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Deolipa menjelaskan syarat utama dalam penyelesaian melalui restorative justice adalah adanya saling memaafkan antara pelapor dan terlapor. Sementara persoalan lain, seperti hak-hak yang belum diselesaikan, akan dibahas secara terpisah.
“Syarat damai sebenarnya sederhana, yaitu saling memaafkan. Adapun persoalan lain seperti telepon seluler yang disita atau gaji yang belum dibayarkan merupakan hal teknis yang memiliki pembahasan tersendiri,” katanya.
Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada komunikasi maupun pertemuan langsung antara pihak Hera dan Erin untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.
Menurut Deolipa, proses mediasi masih menunggu inisiatif para pihak atau fasilitasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
“Belum ada sampai sekarang. Mungkin nanti akan dipertemukan oleh pihak kepolisian setelah ada pemanggilan atau jika salah satu pihak menyatakan keinginan untuk berdamai,” ujarnya.
Meski demikian, Deolipa menegaskan tim kuasa hukum telah siap apabila perkara tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.
“Selalu ada peluang untuk restorative justice. Tetapi kalau tidak tercapai juga tidak masalah, perkara tetap berjalan. Kami siap menghadapi proses hukum sampai persidangan,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.
Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik berupa dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.[YKP]

