Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pihak Eks ART Buka Peluang Damai dengan Erin, Syaratnya Harus Saling Memaafkan
Hukum

Pihak Eks ART Buka Peluang Damai dengan Erin, Syaratnya Harus Saling Memaafkan

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Konflik antara asisten rumah tangga (ART) Herwati alias Hera dengan mantan istri Andre Taulany, Erin, masih terus bergulir. Setelah sebelumnya Hera melaporkan dugaan penganiayaan, kini Erin juga disebut melaporkan Hera atas dugaan penyebaran privasi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten rumah tangga (ART), Hera, dan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, masih terbuka.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, pihak pelapor menegaskan perdamaian hanya dapat dilakukan apabila terdapat itikad baik dari kedua belah pihak.

Kuasa hukum Hera, Deolipa Yumara, mengatakan sejak awal kliennya tidak menutup kemungkinan menyelesaikan perkara secara damai. Namun, menurutnya, upaya tersebut harus didasari keinginan bersama.

Baca juga :   Kortastipidkor Polri Beberkan Alasan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

“Hera dari awal punya komitmen. Tetapi kalau hanya Hera yang menyatakan saling memaafkan, tanpa dari pihak Bu Erin juga memiliki keinginan yang sama, tentu perkara akan terus berjalan. Sebagai pengacara kami lebih mengutamakan perdamaian, tetapi kalau tidak tercapai, perkara akan berlanjut hingga persidangan,” ujar Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Deolipa menjelaskan syarat utama dalam penyelesaian melalui restorative justice adalah adanya saling memaafkan antara pelapor dan terlapor. Sementara persoalan lain, seperti hak-hak yang belum diselesaikan, akan dibahas secara terpisah.

“Syarat damai sebenarnya sederhana, yaitu saling memaafkan. Adapun persoalan lain seperti telepon seluler yang disita atau gaji yang belum dibayarkan merupakan hal teknis yang memiliki pembahasan tersendiri,” katanya.

Baca juga :   Erin Tolak Damai dengan Eks ART: Nama Baik Saya Sudah Rusak

Ia juga mengungkapkan hingga kini belum ada komunikasi maupun pertemuan langsung antara pihak Hera dan Erin untuk membahas kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan.

Menurut Deolipa, proses mediasi masih menunggu inisiatif para pihak atau fasilitasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

“Belum ada sampai sekarang. Mungkin nanti akan dipertemukan oleh pihak kepolisian setelah ada pemanggilan atau jika salah satu pihak menyatakan keinginan untuk berdamai,” ujarnya.

Baca juga :   Erin Bantah Dugaan Pencekikan ART, Klaim Ada Rekaman CCTV yang Tunjukkan Fakta Berbeda

Meski demikian, Deolipa menegaskan tim kuasa hukum telah siap apabila perkara tersebut berlanjut hingga ke pengadilan.

“Selalu ada peluang untuk restorative justice. Tetapi kalau tidak tercapai juga tidak masalah, perkara tetap berjalan. Kami siap menghadapi proses hukum sampai persidangan,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada awal Mei 2026 ketika Hera melaporkan mantan majikannya, Rien Wartia Trigina alias Erin, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan.

Baca juga :   KPK Sita Kendaraan Mewah dari Rumah Silmy Karim Usai Penggeledahan Lima Jam

Dalam laporannya, Hera mengaku mengalami kekerasan fisik berupa dicakar, dicekik, ditendang, hingga ditodong menggunakan pisau. Ia juga mengaku mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti untuk menentukan langkah hukum berikutnya.[YKP]

Erin Isyarat Damai Kasus Penganiayaan ART
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKasus Dugaan Penganiayaan Eks ART oleh Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Tahap Penyidikan
Next Article KPK Sita Aset Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Gratifikasi Kasus Korupsi Batu Bara di Kutai Kartanegara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?