Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dituduh Mafia dan Mencuri Kelapa Sawit, Indarso Warga OKI Bakal Lapor Polisi
Hukum

Dituduh Mafia dan Mencuri Kelapa Sawit, Indarso Warga OKI Bakal Lapor Polisi

alwiBy alwi03/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa Hukum Indarso Zulfatah didampingi Ruli Ariansyah dan Martadinata. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dituding sebagai mafia dan pelaku pencurian kepala sawit di salah satu perkebunan di wilayah tersebut.

Atas tudingan tersebut, Indarso pun gerah dan mengancam untuk melaporkan balik ke polisi.

Baca juga :   Koalisi Sultra Bersih Laporkan Dugaan Korupsi Unsultra ke KPK, Nama Nur Alam Terseret

Melalui kuasa hukumnya, Zulfatah mengatakan, kliennya ini telah diberitakan di beberapa media sebagai mafia dan pencuri sawit. Padahal, pemberitaan itu menurutnya tidaklah benar.

Dia mengakui, jika kliennya ini memang ada dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di polsek pedamaran timur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024.

Namun, dalam proses hukumnya itu telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan pelapor.

Baca juga :   Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Soekarno Hatta Palembang

“Dari hasil gelar perkara ini menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana,” ujarnya.

Kemudian, kliennya ini kembali di laporkan di SPKT Polres OKI dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian.

Menurutnya, laporan ini tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali.

Baca juga :   Mainkan Musik Remix di Orgen Tunggal, Siap-siap Disanksi Penjara dan Denda Rp5 Juta

Seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya ini sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi Indarso tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.

“Atas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan mempelajari pemberitaan yang terkait dengan kliennya ini. Apabila terdapat unsur pidana, merugikan dan terkesan menyudutkan kliennya, bukan tidak mungkin akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan berdasarkan ketentuan UU informasi dan elektronik.

Baca juga :   Identifikasi Korban Bus ALS di Muratara Terkendala, Tim DVI Andalkan Hasil DNA

“Kami juga sekiranya diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” tuturnya.

Menurutnya, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungannya apapun.

“Kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut,” pungkasnya. (DNP)

Mafia sawit Terduga pelaku pencurian sawit UU ITE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAndroid Hadirkan Fitur Dukungan Kredensial Digital, Berikut Fungsinya
Next Article Herman Deru Terima SK Nakhodai NasDem Sumsel Hingga 2029, Tekankan Soliditas dan Target Lumbung Suara
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,741 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?