RELUNG.ID – Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dituding sebagai mafia dan pelaku pencurian kepala sawit di salah satu perkebunan di wilayah tersebut.
Atas tudingan tersebut, Indarso pun gerah dan mengancam untuk melaporkan balik ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Zulfatah mengatakan, kliennya ini telah diberitakan di beberapa media sebagai mafia dan pencuri sawit. Padahal, pemberitaan itu menurutnya tidaklah benar.
Dia mengakui, jika kliennya ini memang ada dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di polsek pedamaran timur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024.
Namun, dalam proses hukumnya itu telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan pelapor.
“Dari hasil gelar perkara ini menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana,” ujarnya.
Kemudian, kliennya ini kembali di laporkan di SPKT Polres OKI dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian.
Menurutnya, laporan ini tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali.
Seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya ini sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi Indarso tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.
“Atas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa klien kami merupakan mafia sawit,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan mempelajari pemberitaan yang terkait dengan kliennya ini. Apabila terdapat unsur pidana, merugikan dan terkesan menyudutkan kliennya, bukan tidak mungkin akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan berdasarkan ketentuan UU informasi dan elektronik.
“Kami juga sekiranya diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” tuturnya.
Menurutnya, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungannya apapun.
“Kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut,” pungkasnya. (DNP)

