RELUNG.ID– Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, pada Kamis (4/6/2026).
Dalam sidang, Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan kepada Noel.
Selain pidana badan, Noel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dengan ketentuan subsider satu tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,4 miliar.
Sebelum sidang dimulai, Noel tampak santai dan sempat menyapa awak media yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ia mengaku merasa gugup menunggu putusan hakim.
“Ya deg-degan juga ya kan? Karena kita tak terbiasa di sidang tapi kita mohon doa dari publik agar keputusan ini mendapat yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan, Noel terlihat mengepalkan tangan sebagai simbol semangat sebelum meninggalkan ruang sidang.
Usai menjalani sidang vonis, Noel turut menyampaikan pesan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ia mengaku prihatin dengan sejumlah kasus hukum yang belakangan menjerat pejabat negara dan meminta pemerintah meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai dinamika politik maupun sosial yang berkembang.
Noel menyinggung penetapan tersangka terhadap sejumlah pejabat, termasuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Menurut Noel, pemerintah perlu mencermati berbagai indikator ekonomi dan sosial yang berpotensi memicu ketidakpuasan di masyarakat.
Ia juga menyampaikan pandangannya mengenai kemungkinan meningkatnya eskalasi politik dalam beberapa bulan ke depan. Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi Noel dan belum didukung oleh pernyataan resmi dari pemerintah maupun lembaga terkait.
Sementara itu, pemerintah hingga saat ini terus menegaskan komitmennya menjaga stabilitas nasional dan memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana.
Perkara korupsi sertifikasi K3 yang menjerat Noel sendiri masih menjadi perhatian publik karena turut menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Meski telah divonis, Noel tetap memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.[YKP]

