RELUNG.ID- Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Paulina Sepriana Mirpey, menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan otopsi terhadap jenazah putranya apabila putusan majelis hakim dalam perkara dugaan penganiayaan dinilai tidak menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Pernyataan tersebut disampaikan Paulina usai menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari 22 terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025).
“Kalau putusan akhirnya tidak menghadirkan keadilan bagi kami, maka bersama pengacara kami akan mengajukan otopsi. Tentunya akan dikoordinasikan dengan oditur,” ujar Paulina kepada wartawan.
Ia menjelaskan, keputusan keluarga yang sebelumnya tidak mengizinkan otopsi dilatarbelakangi kondisi psikologis keluarga yang masih sangat terpukul atas kepergian Prada Lucky. Menurutnya, saat itu keluarga belum siap secara emosional.
“Waktu itu kami sangat terguncang. Setiap orangtua pasti merasakan hal yang sama jika anaknya mengalami penyiksaan. Otopsi adalah hak keluarga, dan saat itu kami punya alasan tersendiri,” katanya.
Namun, seiring berjalannya proses persidangan dan terungkapnya berbagai fakta, Paulina menegaskan keluarga siap mengambil langkah lanjutan demi mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan.
“Dengan proses sidang yang berjalan sekarang, jika keadilan tidak kami dapatkan, maka kami akan mengajukan otopsi,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam pleidoinya, penasihat hukum 22 terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, menyoroti tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Prada Lucky. Ia menilai hal tersebut menjadi kelemahan dalam pembuktian penyebab kematian korban.
Menurut Benny, berdasarkan hukum di Indonesia, otopsi merupakan prosedur penting untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar secara ilmiah. Ia menyebut keterangan saksi dan para terdakwa dalam persidangan turut menguatkan pentingnya tindakan tersebut.
“Otopsi merupakan alat bukti krusial untuk mengetahui sebab-musabab kematian seseorang,” ujarnya.
Karena penyebab kematian dinilai belum dapat dipastikan secara jelas, pihak penasihat hukum meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif dan profesional tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.
Dalam perkara ini, sebanyak 22 terdakwa dituntut pidana penjara serta pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Rinciannya, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta.[YKP]

