Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ibunda Prada Lucky Pertimbangkan Otopsi Jika Putusan Hakim Dinilai Tak Adil
Hukum

Ibunda Prada Lucky Pertimbangkan Otopsi Jika Putusan Hakim Dinilai Tak Adil

RiyadiBy Riyadi18/12/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, menangis saat peti jenazah ditutup sebelum upacara pemakaman di Kelurahan Kuanino, Kupang, Sabtu (9/8/2025). Foto: Dok. Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ibunda almarhum Prada Lucky Namo, Paulina Sepriana Mirpey, menyatakan akan mempertimbangkan pengajuan otopsi terhadap jenazah putranya apabila putusan majelis hakim dalam perkara dugaan penganiayaan dinilai tidak menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Paulina usai menghadiri sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari 22 terdakwa di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (17/12/2025).

“Kalau putusan akhirnya tidak menghadirkan keadilan bagi kami, maka bersama pengacara kami akan mengajukan otopsi. Tentunya akan dikoordinasikan dengan oditur,” ujar Paulina kepada wartawan.

Baca juga :   Tiga Pelaku Pembunuhan di Kebun PTPN VII Cinta Manis Ditangkap, Satu Masih Dibawah Umur

Ia menjelaskan, keputusan keluarga yang sebelumnya tidak mengizinkan otopsi dilatarbelakangi kondisi psikologis keluarga yang masih sangat terpukul atas kepergian Prada Lucky. Menurutnya, saat itu keluarga belum siap secara emosional.

“Waktu itu kami sangat terguncang. Setiap orangtua pasti merasakan hal yang sama jika anaknya mengalami penyiksaan. Otopsi adalah hak keluarga, dan saat itu kami punya alasan tersendiri,” katanya.

Namun, seiring berjalannya proses persidangan dan terungkapnya berbagai fakta, Paulina menegaskan keluarga siap mengambil langkah lanjutan demi mengungkap kebenaran dan memperoleh keadilan.

Baca juga :   Mainkan Musik Remix di Orgen Tunggal, Siap-siap Disanksi Penjara dan Denda Rp5 Juta

“Dengan proses sidang yang berjalan sekarang, jika keadilan tidak kami dapatkan, maka kami akan mengajukan otopsi,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam pleidoinya, penasihat hukum 22 terdakwa, Letda Chk Benny Suhendra Lasbaun, menyoroti tidak dilakukannya otopsi terhadap jenazah Prada Lucky. Ia menilai hal tersebut menjadi kelemahan dalam pembuktian penyebab kematian korban.

Menurut Benny, berdasarkan hukum di Indonesia, otopsi merupakan prosedur penting untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak wajar secara ilmiah. Ia menyebut keterangan saksi dan para terdakwa dalam persidangan turut menguatkan pentingnya tindakan tersebut.

Baca juga :   Modus Tawuran, Enam Remaja di Palembang Diringkus Usai Begal Mahasiswa

“Otopsi merupakan alat bukti krusial untuk mengetahui sebab-musabab kematian seseorang,” ujarnya.

Karena penyebab kematian dinilai belum dapat dipastikan secara jelas, pihak penasihat hukum meminta majelis hakim memutus perkara secara objektif dan profesional tanpa adanya intervensi pihak mana pun.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno itu ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari Oditur Militer.

Baca juga :   Warga Lahat Tewas Usai Penggrebekan Narkoba oleh Polisi, Keluarga Korban Tuntut Otopsi

Dalam perkara ini, sebanyak 22 terdakwa dituntut pidana penjara serta pemecatan dari TNI Angkatan Darat. Rinciannya, 19 terdakwa dituntut enam tahun penjara, dua terdakwa sembilan tahun penjara, dan satu terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Selain itu, seluruh terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta.[YKP]

Otopsi Prada Lucky Putusan Hakim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRayakan 10 Tahun Smartwatch, Huawei Luncurkan Edisi Ulang Tahun
Next Article Divonis Satu Bulan Kasus Pencurian Lima Janjang Buah Sawit, Polres Musi Rawas Angkat Bicara
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?