Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokter Konsulen yang Aniaya Peserta PPDS Ternyata Dikenal Temperamental
Hukum

Dokter Konsulen yang Aniaya Peserta PPDS Ternyata Dikenal Temperamental

RiyadiBy Riyadi23/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Direktur Utama RSMH, dr Siti Khalimah saat memberikan keterangan resmi. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang dokter konsulen di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin Palembang berinisial YS resmi dinonaktifkan dari aktivitas pelayanan dan pengajaran.

Keputusan tegas ini diambil usai YS dilaporkan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang dokter muda program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial S.

Peristiwa kekerasan itu terjadi di ruang Intensive Care Unit (ICU) pada Minggu (20/4/2025). Saat itu, YS disebut menendang testis korban hingga menyebabkan pendarahan dalam. Korban yang merupakan peserta didik di rumah sakit pendidikan tersebut langsung mendapatkan perawatan intensif.

Baca juga :   Viki Nekat Curi Mobil Kakak Ipar Demi untuk Pacaran

Direktur Utama RSUP Mohammad Hoesin Palembang, dr. Siti Khalimah, mengungkapkan bahwa tindakan YS tidak hanya kali ini terjadi. Ia mengakui, dokter YS sudah dikenal dengan sikap tempramentalnya dan sebelumnya telah beberapa kali mendapat sanksi karena perilaku buruk terhadap peserta PPDS.

“Pada 2019, yang bersangkutan sudah dijatuhi sanksi larangan mengajar selama dua tahun karena pelanggaran kode etik dan perilaku lisan yang tidak baik,” ujar Siti dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025).

Tak hanya itu, lanjutnya, pada 2023 RSUP kembali memberikan sanksi disiplin kepada YS setelah menerima banyak laporan, termasuk dugaan tindakan fisik seperti mencubit dan menonjok peserta PPDS.

Baca juga :   Curi Motor di Kontrakan, Dua Buruh di Prabumulih Diciduk Polisi

“Sudah sering kami terima laporan dari PPDS maupun perawat. Kata-katanya kasar, mudah marah, dan kerap membuat tenaga medis di bawah bimbingannya merasa tertekan,” jelas Siti.

Siti menambahkan, dalam kasus terakhir yang viral ini, kemarahan YS diduga dipicu rasa tidak puas terhadap kinerja korban. Namun, tindakan kekerasan fisik jelas melampaui batas dan bertentangan dengan nilai-nilai profesionalisme dunia medis.

Saat ini, manajemen RSUP Mohammad Hoesin Palembang telah menyerahkan proses selanjutnya kepada tim etik dan hukum internal, termasuk kemungkinan pelaporan ke pihak berwenang jika ditemukan unsur pidana.

Baca juga :   Perjuangan Berbuah Manis, SMA Negeri 4 dan MAN 2 Palembang Sukses Finalisasi PDSS untuk SNBP 2025

“Yang pasti kami tidak akan mentolerir kekerasan dalam bentuk apa pun, apalagi di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan,” tegasnya.[YKP]

Dokter Konsulen PPDS RUSP Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Tanam Padi Pakai Drone di Sumsel, Targetkan Indonesia Jadi Lumbung Pangan Dunia
Next Article Dirumorkan Kencan dengan Nagano Mei, Kim Moo Joon Langsung Bantah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?