RELUNG.ID – Sejumlah anggota DPRD Sumatera Selatan mendesak pemerintah provinsi membuka nama-nama perusahaan yang terbukti melanggar aturan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Mereka juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dua peraturan daerah (Perda) yang selama ini menjadi landasan pengendalian karhutla dan perlindungan ekosistem gambut.
Desakan tersebut mengemuka saat ketiganya melakukan Interupsi dalam rapat paripurna DPRD Sumsel dengan agenda jawaban Gubernur Sumsel terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Sumsel Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Sumsel, Senin (12/10/2026).
Anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fikriyanto, meminta pemerintah tidak hanya melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mencegah karhutla.
Menurutnya, Sumsel telah memiliki dua landasan hukum, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Namun, keberadaan kedua regulasi tersebut dinilai perlu diikuti pengawasan dan penegakan hukum yang efektif karena kebakaran masih berulang dan masyarakat terus menghadapi dampak kabut asap.
“Untuk apa kita membuat Perda jika pelaksanaannya tidak mampu memberikan perlindungan nyata terhadap lingkungan dan masyarakat Sumatera Selatan?” kata Fikriyanto.
Ia menilai, persoalan karhutla tidak bisa dilepaskan dari pengawasan terhadap pelaku usaha, khususnya perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.
Karena itu, Fikriyanto mengajukan tiga langkah yang perlu dilakukan Pemprov Sumsel.
Pertama, mengaudit pelaksanaan kedua Perda, termasuk anggaran pengawasan dan penegakan hukum. Kedua, memeriksa kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan karhutla dan perlindungan ekosistem gambut.
Ketiga, membuka kepada masyarakat daftar perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran, sekaligus memastikan penerapan sanksi administratif maupun proses hukum sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Fikriyanto juga meminta hasil evaluasi disampaikan kepada DPRD Sumsel secara tertulis dalam waktu 30 hari, disertai rencana tindakan, penanggung jawab, dan target penyelesaian.
“Kami meminta kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur Sumatera Selatan untuk melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan kedua Perda itu kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam waktu 30 hari, disertai rencana tindakan, penanggung jawab, serta target penyelesaian,” ujarnya.
Ia menegaskan, regulasi pengendalian karhutla tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis tanpa pelaksanaan yang memberikan dampak nyata.
Desakan serupa disampaikan anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Golkar, David Hardianto Al Jufri. Ia menyoroti pentingnya sosialisasi dua perda hingga ke daerah serta pengawasan terhadap perusahaan yang berada di wilayah rawan kebakaran.
Menurut David, pemerintah perlu mengevaluasi langkah yang telah dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi berkaitan dengan munculnya titik panas atau hotspot.
Ia juga mengingatkan dampak karhutla telah meluas ke berbagai sektor, mulai dari aktivitas masyarakat, pendidikan, kesehatan, hingga penerbangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah provinsi memastikan aturan yang sudah dibuat benar-benar diterapkan, bukan hanya menjadi dasar hukum tanpa tindak lanjut di lapangan.
Sementara itu, anggota DPRD Sumsel dari Fraksi Partai Demokrat, Chairul S Matdiah, mendukung usulan evaluasi tersebut.
Ia meminta jawaban dan tindak lanjut pemerintah terhadap persoalan karhutla disampaikan secara tertulis agar dapat dipelajari dan ditindaklanjuti oleh DPRD Sumsel.
Menanggapi desakan anggota dewan, Wakil Gubernur Sumsel, Cik Ujang mengakui pengawasan terhadap perusahaan perkebunan bukan perkara mudah. Ia mengungkapkan, terdapat pengalaman ketika aparat kewilayahan hendak memasuki area perkebunan, tetapi tidak mendapatkan izin.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu kendala bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan langsung dan memperoleh data yang dibutuhkan.
Cik Ujang mengatakan Pemprov Sumsel akan memperkuat koordinasi dengan TNI, perusahaan perkebunan, dan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan serta memperoleh data yang lebih akurat.
Ia juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data luas perkebunan dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Karena itu, audit dinilai perlu dilakukan untuk memastikan data dan perizinan dapat menjadi dasar pengawasan yang tepat.
“Kita seluruhnya, TNI/Polri dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mengawasi dan meminta datanya untuk pengawasan supaya kebakaran hutan ini tidak terjadi lagi,” kata Cik Ujang.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menyampaikan jawaban secara tertulis kepada DPRD Sumsel terkait evaluasi dan langkah antisipasi karhutla.
Selain pengawasan dan audit perusahaan, Cik Ujang menyinggung perlunya pemanfaatan lahan yang tidak produktif untuk kegiatan pertanian, terutama persawahan di kawasan rawa.
Menurutnya, pemanfaatan lahan untuk pertanian dapat mendukung ketahanan pangan sekaligus menjadi salah satu pendekatan untuk mengurangi risiko kebakaran pada lahan yang selama ini tidak dikelola.
Ia menilai upaya tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan kondisi lahan, karakteristik gambut, serta ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
Cik Ujang juga mengingatkan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk memadamkan kebakaran, belum termasuk dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa pemadaman melalui helikopter tidak selalu dapat dilakukan ketika jarak pandang terganggu kabut asap tebal.
“Penanganan karhutla harus dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari pencegahan, pengawasan perusahaan, pemanfaatan lahan secara tepat, hingga kesiapan pemadaman di lapangan,” tutupnya. (DSK)

