RELUNG.ID – Ferdi Ardiyanto (19), tersangka rudapakasa terhadap korbannya inisial TN (14), seorang perempuan di bawah umur dan masih berstatus pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap.
Warga Dusun I Desa Leban Jaya, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap pada Senin kemarin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak dibawah umur,” kata Kasar Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra pada Selasa, (21/10/2025).
Dijelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi dua kali. Pertama pada Jumat, 27 Juli 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu korban dihubungi oleh teman perempuannya inisial NI melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mengajak nongkrong di rumahnya.
Kemudian NI menghubungi tersangka untuk menjemput korban. Lalu korban oleh tersangka dibawa ke warung, namun malah dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto.
“Di tempat ini tersangka melakukan rudapaksa dan korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa,” jelasnya.
Kemudian, perbuatan yang kedua dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 28 Juli sekitar pukul 19.30 WIB.
Berawal saat itu tersangka datang lagi ke rumah NI dan bertemu dengan korban.
Tersangka kembali mengajak korban keliling ke Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampai di desa tersebut, tersangka mengajak korban ke pondok kolam ikan.
“Korban kembali di rudapakasa oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengantarkannya kembali ke rumah teman korban inisial VI di Desa Mataram,” ujarnya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas untuk di proses hukum.
“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan,” pungkasnya. (NSR)

