Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dua Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap
Hukum

Dua Kali Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pemuda di Musi Rawas Ditangkap

alwiBy alwi21/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Ferdi Ardiyanto (19), tersangka rudapakasa terhadap korbannya inisial TN (14), seorang perempuan di bawah umur dan masih berstatus pelajar di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel ditangkap. 

Warga Dusun I Desa Leban Jaya, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ini ditangkap pada Senin kemarin (20/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga :   734 Personel Gabungan Gempur Premanisme dan Simbol Ormas GRIB dalam Operasi 15 Hari di Jakarta

Tersangka ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas setelah mendapatkan informasi keberadaannya di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas.

“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak dibawah umur,” kata Kasar Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra pada Selasa, (21/10/2025).

Dijelaskan, perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut terjadi dua kali. Pertama pada Jumat, 27 Juli 2025 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga :   Usai Digerebek Bersama Wanita di Kosan, Mantan Pejabat OKU Selatan Dilaporkan ke Polisi

Saat itu korban dihubungi oleh teman perempuannya inisial NI melalui pesan WhatsApp (WA) untuk mengajak nongkrong di rumahnya.

Kemudian NI menghubungi tersangka untuk menjemput korban. Lalu korban oleh tersangka dibawa ke warung, namun malah dibawa ke jalan setapak di Desa Wonokerto.

“Di tempat ini tersangka melakukan rudapaksa dan korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak bisa,” jelasnya.

Baca juga :   Diancam Bakal Dibunuh, Lansia di Palembang Rudapaksa Keponakannya Selama Empat Tahun

Kemudian, perbuatan yang kedua dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 28 Juli sekitar pukul 19.30 WIB.

Berawal saat itu tersangka datang lagi ke rumah NI dan bertemu dengan korban.

Tersangka kembali mengajak korban keliling ke Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri dengan menggunakan sepeda motor.

Baca juga :   Menantu Sedang Hamil, Mertua Malah Lakukan Rudapaksa!

Sesampai di desa tersebut, tersangka mengajak korban ke pondok kolam ikan.

“Korban kembali di rudapakasa oleh tersangka. Setelah itu tersangka mengantarkannya kembali ke rumah teman korban inisial VI di Desa Mataram,” ujarnya.

Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas untuk di proses hukum.

Baca juga :   Kisruh Skincare Memanas, Nama Doktif Ikut Disorot Usai Kasus Richard Lee

“Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan upaya perlawanan,” pungkasnya. (NSR)

Polres Musi Rawas Rudapaksa
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtasi Banjir Tahunan di Griya Muara Enim Permai, Bupati Edison Terjunkan Tim Teknis
Next Article Cekcok Hingga Berujung Penembakan Sopir Angdes Hingga Tewas, Tiga Orang Diciduk Polisi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?