RELUNG.ID – Pengusutan dugaan korupsi penjualan aluminium tahun 2019 memasuki babak baru.
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di KEK Kuala Tanjung, Kamis (13/11/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan operasi tersebut.
Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium oleh Inalum kepada PT PASU Tbk.
“Benar, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Utara menggeledah kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) di Kawasan Ekonomi Khusus Kuala Tanjung, Kabupaten Batubara, dalam dugaan Tipikor,” katanya.
Penggeledahan ini dilakukan sejak pukul 10.30 WIB sampai 16.00 WIB, di mana ruang yang digeledah mulai dari Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Direktur Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen Logistik/Pengadaan dan Ruang arsip
“Ruang ini berpotensi menyimpan dokumen yang menjelaskan alur transaksi aluminium di tahun 2019 mulai dari proses penawaran, kontrak, hingga pembayaran,” terangnya.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita dokumen penting, termasuk surat pengiriman aluminium ke PT PASU Tbk, arsip laporan keuangan, serta catatan lain yang dianggap relevan.
“Dokumen-dokumen ini diduga kuat berhubungan dengan tindak pidana yang sedang ditangani,” tambahnya.
Dia menjelaskan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan izin Pengadilan Negeri Medan melalui penetapan Nomor 14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn, kemudian diperkuat dengan surat perintah Kepala Kejati Sumut Nomor 16/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 5 November 2025.
Kejaksaan berharap temuan dokumen ini dapat membuka alur dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh BUMN tersebut. “Penggeledahan ini diharapkan semakin menyempurnakan alat bukti sehingga kasus menjadi terang,” pungkasnya. (vid)

