RELUNG.ID- Penahanan Sunindyo Suryo Herardi (SSH) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dugaan korupsi tambang batu bara senilai Rp500 miliar memantik kekhawatiran baru di Sumatera Selatan (Sumsel).
DPRD Sumsel menilai skandal ini bisa menjadi sinyal adanya praktik serupa yang berpotensi terjadi atau pernah berlangsung di wilayah mereka.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, Zulfikri Kadir, mengatakan provinsi ini tidak boleh menutup mata, mengingat rekam jejak Sunindyo yang kerap dikaitkan dengan persoalan pertambangan di berbagai daerah, termasuk Sumsel.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Bukan tidak mungkin praktik korupsi seperti ini juga pernah atau sedang terjadi di Sumsel,” ujar politisi PDI Perjuangan itu, Jumat (8/8/2025).
Zulfikri mendukung penuh pengusutan kasus di Bengkulu, namun meminta penegak hukum juga menelusuri jejak Sunindyo di Sumsel. Ia menegaskan, sektor pertambangan di provinsi ini memang rawan disusupi praktik melanggar hukum.
“Kalau memang ada jejaknya di Sumsel, harus dibongkar. Kita tidak ingin daerah ini jadi sarang permainan tambang ilegal atau korupsi tambang,” tegasnya.
Langkah cepat Kejati Bengkulu dalam menetapkan Sunindyo sebagai tersangka justru membuat publik menyorot lambannya Kejati Sumsel menangani kasus serupa.
Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, mengingatkan bahwa nama Sunindyo telah lama dikaitkan dengan berbagai persoalan tambang di Sumsel.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa Kejati Bengkulu bisa menetapkan tersangka, sementara Kejati Sumsel hanya sebatas pemeriksaan? Padahal tambang di Sumsel jauh lebih banyak. Ini indikasi ada ketimpangan penegakan hukum,” kata Feri.
Feri mencontohkan beberapa kasus yang melibatkan nama Sunindyo di Sumsel, yakni: Dugaan pemalsuan RKAB PT PHL di Kabupaten Lahat. Pada 2023, Sunindyo sendiri pernah menyatakan perusahaan itu tidak mendapat persetujuan Dirjen Minerba.
Ada pula kasus dugaan korupsi IUP PT ABS yang pada Februari 2024 membuat Sunindyo diperiksa Kejati Sumsel. Audit BPK RI menemukan potensi kerugian negara hingga Rp488,9 miliar.
Puncaknya, yaitu lemahnya pengawasan reklamasi tambang seperti di bekas tambang emas PT Dwinad Nusa Sejahtera (DNS) di Desa Sukamanang, Kabupaten Muratara, yang dibiarkan terbengkalai sejak 2018.
PT DNS diketahui memiliki hubungan dengan tokoh nasional Boy Thohir dan perusahaan investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk milik Sandiaga Uno. Meski sudah tidak aktif, izin usaha pertambangan perusahaan tersebut masih berlaku hingga 2032. Lubang bekas tambang kini dimanfaatkan warga untuk menambang tradisional yang berisiko tinggi.
“Reklamasi itu kewajiban hukum. Jika dibiarkan, berarti ada pembiaran. Dan itu bisa dikategorikan sebagai kelalaian berat pejabat berwenang,” tegas Feri.
K-MAKI mendesak seluruh pihak yang memiliki informasi untuk lebih proaktif. “Baik DPRD maupun Kejati punya fungsi masing-masing. Jangan diam saja. Bila perlu panggil pihak terkait untuk dikroscek apakah memang ada keterkaitan dengan masalah tambang di Sumsel,” pungkasnya.[DSK]

