Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dugaan Pemerasan di Kasus Tongkang Rp30 Miliar, Oknum Penyidik Jatanras Polda Sumsel Disanksi
Regional

Dugaan Pemerasan di Kasus Tongkang Rp30 Miliar, Oknum Penyidik Jatanras Polda Sumsel Disanksi

alwiBy alwi22/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat memberikan keterangan resmi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polda Sumsel akhirnya buka suara menanggapi dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKP TI Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.

Dugaa pemerasan tersebut terjadi saat penanganan kasus pencurian dan penggelapan aset tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar yang dilaporkan Hanjono Susanto sekaligus korban.

Baca juga :   101 Bencana Terjadi di Sumsel, Ogan Ilir Paling Terdampak

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKP TI sudah ditangani Bidpropam Polda Sumsel terhadap AKP TI sudah dilakukan sidang disiplin Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Dalam putusan sidang disiplin menetapkan AKP Taufik Ismail NRP 77040305 Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dijatuhi hukuman disiplin berupa satu teguran tertulis, dua penundaan gaji berkala satu periode.

“Jadi kami tegaskan AKP TI sudah dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidpropam Polda Sumsel,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan Selasa (22/9/2026).

Baca juga :   Nobar Piala Dunia dan Bansos, Ditlantas Polda Sumsel Perkuat Kemitraan Bersama Ojol

Disinggung belum dicopotnya AKP TI sebagai Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Nandang menegaskan semuanya tergantung dari pimpinan namun yang pastinya akan dipertimbangkan dalam dewan pembinaan karier dikepolisian yang akan menentukannya.

“Untuk perkembangan laporan pidananya, saat ini kami cek dulu sudah sejauh mana. Namun untuk permasalahan awal ataupun pokok dari kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan aset tongkang yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel,”jelasnya.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel tidak ditemukan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan atau di SP3 kan.

Baca juga :   Mobil Disita Akibat Menunggak Dua Bulan, Wanita di Palembang Ini Lapor Polisi

Kemudian pelapor menyampaikan keberatan lalu melaporkan penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel ke Divpropam Polri dan laporan tersebut dilimpahkan ke Propam Polda Sumsel. Hingga AKP TI diproses menjalani sidang disiplin.

“Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKP TI sudah dilakukan sidang disiplin sesuai dengan fakta pelanggaran disiplin memang benar AKP TI melanggar disiplin,”bebernya.

Untuk pengalihan penyelidikan kasus pencurian dan penggelapan aset tongkang ke penyidik lain Nandang menegaskan belum bisa memastikannya karena dari penyelidikan yang dilakukan penyidik sebelumnya tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Baca juga :   Jelang Idulfitri, Warga Makassar Ramai Berburu Bahan Kue di Pasar Tradisional

“Karena sudah di hentikan penyelidikannya sehingga prosesnya dinyatakan selesai,” tutupnya. (FZP)

Pemerasan Polda Sumsel Tongkang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDepresi Diterpa Masalah Rumah Tangga, Warga Sako Palembang Nekat Lompat dari Atas Jembatan Ampera
Next Article Putus Diterjang Banjir, Jembatan Napalan Empat Lawang Dibangun Permanen
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?