RELUNG.ID – Polda Sumsel akhirnya buka suara menanggapi dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan AKP TI Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda.
Dugaa pemerasan tersebut terjadi saat penanganan kasus pencurian dan penggelapan aset tongkang bernilai sekitar Rp30 miliar yang dilaporkan Hanjono Susanto sekaligus korban.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan penanganan kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan AKP TI sudah ditangani Bidpropam Polda Sumsel terhadap AKP TI sudah dilakukan sidang disiplin Surat Keputusan Nomor Kep/73/XII/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Dalam putusan sidang disiplin menetapkan AKP Taufik Ismail NRP 77040305 Kanit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel dijatuhi hukuman disiplin berupa satu teguran tertulis, dua penundaan gaji berkala satu periode.
“Jadi kami tegaskan AKP TI sudah dijatuhi hukuman disiplin oleh Bidpropam Polda Sumsel,”kata Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan Selasa (22/9/2026).
Disinggung belum dicopotnya AKP TI sebagai Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum, Nandang menegaskan semuanya tergantung dari pimpinan namun yang pastinya akan dipertimbangkan dalam dewan pembinaan karier dikepolisian yang akan menentukannya.
“Untuk perkembangan laporan pidananya, saat ini kami cek dulu sudah sejauh mana. Namun untuk permasalahan awal ataupun pokok dari kasus ini berawal dari laporan dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan aset tongkang yang dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel,”jelasnya.
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Unit 4 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel tidak ditemukan tindak pidana sehingga kasusnya dihentikan atau di SP3 kan.
Kemudian pelapor menyampaikan keberatan lalu melaporkan penyidik Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel ke Divpropam Polri dan laporan tersebut dilimpahkan ke Propam Polda Sumsel. Hingga AKP TI diproses menjalani sidang disiplin.
“Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan AKP TI sudah dilakukan sidang disiplin sesuai dengan fakta pelanggaran disiplin memang benar AKP TI melanggar disiplin,”bebernya.
Untuk pengalihan penyelidikan kasus pencurian dan penggelapan aset tongkang ke penyidik lain Nandang menegaskan belum bisa memastikannya karena dari penyelidikan yang dilakukan penyidik sebelumnya tidak ditemukan peristiwa pidananya.
“Karena sudah di hentikan penyelidikannya sehingga prosesnya dinyatakan selesai,” tutupnya. (FZP)

