RELUNG.ID- Isu yang menyebut Jepang akan melakukan blacklist terhadap pekerja asal Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial. Video yang memicu kekhawatiran itu diunggah oleh akun TikTok @isuul14 dan telah ditonton lebih dari 4,1 juta kali, dengan sekitar 250 ribu likes.
Dalam video berdurasi singkat tersebut, tertulis pernyataan bahwa tahun 2026 akan menjadi tahun terakhir bagi WNI untuk bisa bekerja di Jepang.
“Indonesia mau di-blacklist & 2026 jadi kesempatan terakhir ke Jepang!” demikian narasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Video ini langsung memicu banyak kekhawatiran, terutama dari warganet yang tengah mempersiapkan diri untuk bekerja di Jepang.
Menanggapi isu tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang terkait rencana blacklist terhadap pekerja Indonesia.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pernyataan Pemerintah Jepang yang disampaikan ke KBRI Tokyo terkait daftar hitam yang ramai didiskusikan di media sosial,” ujar Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula, Selasa (15/7/2025).
Muhammad Al Aula menegaskan, hingga saat ini Jepang masih membutuhkan tenaga kerja asing, termasuk dari Indonesia.
Pemerintah Jepang dan Indonesia juga rutin mengadakan pertemuan resmi untuk membahas kerja sama ketenagakerjaan dan mendukung program “Inisiatif Penerimaan Warga Negara Asing dan Terwujudnya Masyarakat yang Hidup Berdampingan dan Harmonis.”
KBRI Tokyo juga memberikan klarifikasi terkait kabar bahwa sejumlah tindak pidana, seperti pencurian, menjadi alasan blacklist. KBRI mengakui ada beberapa laporan tindak pidana yang ditangani oleh otoritas Jepang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Namun, untuk isu-isu non-kriminal seperti latihan bela diri di jalan umum yang sempat viral di media sosial, KBRI Tokyo menegaskan tidak pernah menerima laporan resmi dari Pemerintah Jepang terkait hal tersebut.
KBRI Tokyo mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) di Jepang agar senantiasa mematuhi aturan hukum yang berlaku serta menjaga etika dan budaya setempat.
“KBRI mengimbau seluruh warga negara Indonesia di Jepang agar selalu menghormati nilai, budaya, etika, dan mematuhi hukum yang berlaku di Jepang,” tutup pernyataan KBRI Tokyo.[YKP]

