Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kortastipidkor Polri Beberkan Alasan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
Hukum

Kortastipidkor Polri Beberkan Alasan Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

RiyadiBy Riyadi13/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Jampidsus Febrie saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelaskan alasan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, mekanisme itu mengacu pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).

Baca juga :   Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti

Yusuf memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan secara profesional dan transparan meski kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum tersebut.

“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara insyaallah profesional dan transparan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.

Baca juga :   Ketua KPK: Ratusan Pejabat Tak Jujur Isi LHKPN

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Menurut Totok, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum perkara PT ASABRI serta perkara dugaan korupsi lainnya.

Baca juga :   Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Kredibilitas Bareskrim Polri soal Salinan Ijazah Joko Widodo

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[YKP]

Kasus Febrie Adriansyah Kejagung Limpahkan Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHari Pertama MPLS, SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Diteror Ancaman Bom
Next Article Dikeroyok Belasan Pelajar, Siswi SMK di Lubuklinggau Alami Luka Lebam Hingga Trauma
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?