RELUNG.ID– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menjelaskan alasan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan pelimpahan perkara tersebut merupakan hal yang lazim dilakukan. Menurutnya, mekanisme itu mengacu pada nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang telah disepakati antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Polri, KPK, dan Kejaksaan memiliki MoU. Jadi pelimpahan perkara dan lain-lain adalah hal yang biasa. KPK juga mensupervisi perkara ini sampai selesai,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (12/7/2026).
Yusuf memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan secara profesional dan transparan meski kini berada di bawah penanganan Kejaksaan Agung. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses hukum tersebut.
“Tidak perlu khawatir. Proses penanganan perkara insyaallah profesional dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta, Don Ritto.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.
Menurut Totok, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, sejumlah lokasi juga telah digeledah untuk mengumpulkan alat bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Sementara Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum perkara PT ASABRI serta perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.
Atas dugaan tersebut, Febrie dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sementara itu, Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.[YKP]

