RELUNG.ID – Puluhan kios pedagang yang berada lahan bekas Bioskop Cineplex, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dibongkar paksa dengan menggunakan dua alat berat excavator dan bulldozer, Senin (8/6) pagi.
Pembongkaran ini merupakan eksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang usai PT Permata Sentra Propertindo memenangkan gugatan perdata.
Pelaksanaan eksekusi itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023.
Lalu, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.
Panitera PN Palembang Sumardi yang memimpin pelaksanaan eksekusi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap perkara yang telah inkrah.
“Saya adalah Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus yang dalam hal ini diberikan tugas melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terkait objek eksekusi yang dimohonkan oleh kuasa pemohon terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.
Sumardi menjelaskan objek yang dieksekusi terdiri dari dua bidang tanah, yakni SHGB Nomor 351 dan SHGB Nomor 339.Ia mengakui sempat terjadi kendala saat pelaksanaan di lapangan, namun petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.
“Alhamdulillah dalam perjalanan dengan bantuan dari rekan-rekan Polrestabes, Polda dan instansi terkait, ada sedikit kendala. Namun kami selaku petugas eksekusi mengedepankan secara persuasif. Kita suruh keluar, kita bantu tenaga. Memang ada sedikit perlawanan, namun pada akhirnya mereka sadar dan mau mengeluarkan sendiri barang-barangnya, dan tetap kita bantu tenaga dari pengadilan,” jelasnya.
Terkait pihak termohon, Sumardi menyebut tidak ada satu pun yang hadir saat pelaksanaan eksekusi.
“Termohon eksekusi ada sekitar enam pihak. Mereka sudah kita panggil sebanyak tiga kali berturut-turut, namun tetap tidak hadir. Artinya mereka mengabaikan pelaksanaan eksekusi. Namun dari Pemerintah Kota Palembang hadir kuasanya dan telah menyerahkan surat kuasa kepada saya, sehingga pelaksanaan eksekusi ini tetap berjalan,” katanya.
Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati menyampaikan bahwa eksekusi tersebut bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan bagian dari pelaksanaan proses hukum yang telah melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami perlu menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bukan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan atas proses hukum yang sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” ujar kata dia.
Titis mengungkapkan, objek eksekusi merupakan lahan milik PT Permata Sentra Propertindo yang terdiri dari dua bidang tanah.
SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 6.415 meter persegi dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir dengan luas kurang lebih 4.435 meter persegi mencapai kurang lebih 10.850 meter persegi.
Titis menjelaskan, sebelum eksekusi dilaksanakan, PT Permata Sentra Propertindo melalui kuasa hukumnya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan agar pelaksanaan eksekusi berjalan tertib, aman, terukur, serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan ketertiban umum.
Selain itu, PT Permata Sentra Propertindo mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang. Perusahaan memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya meminimalisir potensi gesekan di lapangan.
Hingga menjelang pelaksanaan eksekusi, tercatat sebanyak 19 pedagang telah menerima uang kerohiman tersebut.
“Sejak awal kami berupaya agar pelaksanaan eksekusi ini tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga dilakukan secara tertib, persuasif, dan humanis. Salah satunya melalui pemberian uang kerohiman kepada pedagang yang terdampak,” kata dia.
Titis Rachmawati juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum serta tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat jalannya eksekusi.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan provokatif, dan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. Proses ini dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang sah, melalui penetapan pengadilan, serta dengan koordinasi bersama instansi terkait,” tutupnya. (DNP)

