Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Korupsi Kredit Sawit BRI, Saksi Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Tanah Terlantar
Hukum

Sidang Korupsi Kredit Sawit BRI, Saksi Beberkan Aliran Dana dan Dugaan Tanah Terlantar

alwiBy alwi20/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang korupsi kredit sawit di PN Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang menggelar sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada dua perusahaan kelapa sawit PT BSS dan PT SAL, Senin (20/4) siang.

Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Fauzi Isra tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sembilan orang saksi. Diantaranya Mantan Kakan BPN Banyuasin Manatar Pasaribu dan Kabid Penetapan BPN Arif Fasya.

Lalu, Aprizal selalu PNS kepala kantor Pertanahan, Wahyudi kepala bidang survei dan pemetaan BPN Sumsel, Muhtar anggota panitia PT BSS, Fahrul Rozi selaku PNS Dinas Perkebunan Sumsel, M Mulkan, PNS Dinas Perkebunan Sumsel, Teguh Marpaung; pensiunan PNS BPN dan saksi Septian.

Baca juga :   Lawan Arus Lalu Lintas, Sejumlah Pengendara Motor Dipaksa Putar Balik

Salah satu saksi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Arif Fasya menjelaskan, terkait indikasi tanah terlantar yang menjadi bagian dari objek perkara, saksi juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan terdakwa Wilson.

“Indikasi tanah terlantar dilihat dari pemanfaatan lahannya, apakah sesuai dengan tujuan pemberian haknya atau tidak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka dapat diusulkan sebagai tanah terlantar, saya tidak bertemu dengan terdakwa Wilson,” ujar Arif Fasya.

Arif Fasya juga menjelaskan, bahwa terdapat kewajiban bagi pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melaporkan pemanfaatan lahan secara berkala.

Baca juga :   Eksekusi Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Puluhan Kios Pedagang Dibongkar

“Pemegang HGU wajib melaporkan dan memanfaatkan lahan. Jika dalam tiga tahun tidak dimanfaatkan, maka bisa dilakukan evaluasi hingga penetapan sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Sementata itu, saksi Manatar Pasaribu selaku mantan Kakan BPN mengungkap, terkait adanya aliran dana yang disebut sebagai biaya operasional dalam proses pengurusan hak atas tanah yang diajukan oleh perusahaan Plasma.

“Memang ada pemberian uang yang disebut sebagai biaya operasional. Namun itu bukan untuk biaya sertifikat semata, melainkan bentuk apresiasi karena pekerjaan dilakukan dalam waktu singkat,” ungkap Manatar.

Baca juga :   Cegah Bully, Siswa SMP Diterjang dan Diceburkan ke Sungai

Manatar juga mengakui, bahwa sempat menerima sejumlah aliran dana namun sebagian dana tersebut telah dikembalikan oleh saksi.

“Atas dasar itikad baik dan kejujuran, dana tersebut sudah kami kembalikan, sebesar Rp 250 juta di antaranya Rp100 juta untuk plasma dan Rp150 juta untuk pengurusan lainnya, kami kembalikan atas kesadaran sendiri,” urai saksi Manatar.

Saksi Aprizal selaku mantan Kanwil BPN tahun 2012-2014 menjelaskan, terkait Risalah panitia B merupakan salah satu dokumen dalam proses penerbitan HGU.

Baca juga :   Klaim Berbeda BNI Pusat dan Cabang, Dana Pengusaha Bengkel di Palembang Tak Kunjung Cair

“Risalah panitia B bisa didapat oleh pihak luar, bahwa pemohon bisa mendapatkan dokumen Risalah Panitia B, dapat tembusan dan mendapatkan berkas asli, pengajuan permohonan HGU Risalah yang diajukan belum tentu bisa terbit sesuai pengajuan Akta karena berkas akan dikirim ke BPN Pusat dan dianalisa oleh pihak Pusat, terkait HGU dipergunakan oleh pihak perusahaan untuk pengajuan pinjaman dan dijadikan BRI sebagai Agunan saya tidak pernah mengetahui,” terang saksi.

Sidang itu juga menghadirkan enam orang terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS tahun 2016-2022.

Empat terdakwa lainnya merupakan pegawai Bank BRI Pusat diantaranya, Duta OKI Wicaksono selaku Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit tahun 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis tahun 2011–2019).

Baca juga :   Sopir Angkot di Palembang Kembali Masuk Bui Akibat Cemburu, Menikam Temannya

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula pada tahun 2011 ketika PT.BSS melalui WS selaku Direktur, mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma senilai Rp760,85 miliar.

Kemudian pada 2013, PT SAL yang juga dikelola oleh WS (Tersangka) kembali mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp677 miliar kepada Bank BRI Pusat yang berada di Jakarta.

Dalam prosesnya, tim analisis kredit diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan fakta dan data yang tidak benar ke dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, pemberian kredit menjadi bermasalah, termasuk terkait syarat agunan, pencairan plasma, serta pelaksanaan pembangunan kebun yang tidak sesuai dengan tujuan awal.

Baca juga :   Curanmor Viral di Medsos, Remaja 17 Tahun di Musi Rawas Ditangkap Polisi

Selain itu, PT.BSS dan PT.SAL juga memperoleh fasilitas kredit untuk pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) serta kredit modal kerja, dengan rincian, total plafon PT.SAL sebesar Rp862,25 miliar; total plafon PT.BSS sebesar Rp900,66 miliar, perbuatan tersebut, fasilitas kredit yang diberikan kini mengalami kolektabilitas 5 atau dalam kondisi macet. (DNP)

BRI Korupsi kredit Sawit PN Klas IA Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTertahan di Peringkat 4, Mimpi Sumsel United ke Liga Super Resmi Berakhir
Next Article Ditarget Beroperasi Oktober 2026, Proyek PSEL Keramasan Palembang Capai 81 Persen
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?