RELUNG.ID – Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang tengah melengkapi berkas kasasi atas kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.
Upaya hukum yang dilakukan JPU itu setelah eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan ditolak oleh Majelis Hakim di putusan sela.
Seperti diketahui, kasus tersebut menjerat dua mantan pengurus yayasan UBD Palembang, yakni LU dan FC.
Koordinator Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama SH MH mengungkapkan memori kasasi JPU dan kontra kasasi dari terdakwa telah diterima pihaknya.
”Kabar terakhir kami lagi menunggu rilis baca berkas atau proses susun berkas dan setelah semuanya selesai segera akan kami kirim ke Mahkamah Agung, “ucapnya.
Chandra mengungkapkan, terkait proses perkara tersebut dipastikan segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2025 ini.
”Pada prinsipnya berkas telah siap, sekarang lagi menyempurnakan dan akan segera dikirim,” ucapnya.
Chandra mengungkapkan PN Palembang dalam hal ini juga berkomitmen untuk dapat merampungkan perkara perkara lainnya tak terkecuali yang ada sebelum akhir tahun ini.
”Pada prinsipnya juga semua berkas berkas di PN Palembang di akhir tahun yang siap kirim akan kita selesaikan, “tegasnya.
Sementara itu, dua terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan Yayasan Bina Darma (Bidar) Palembang yakni LU dan FC melayangkan kontra kasasi sebagai jawaban memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
Berkas kontra kasasi tersebut dikirimkan langsung oleh Tim Kuasa Hukum Para Terdakwa Reinhard Wattimena dan tim ke Gedung PTSP PN Palembang, Selasa (11/10) siang.
“Kami sudah masukan kontra memori kasasi, melalui PTSP yang nantinya diteruskan ke Mahkamah Agung. Sifatnya masih sama pertimbangan dengan hakim tingkat pertama maupun tingkat kedua yang memperkuatkan putusan sela agustus kemarin,” ungkap Reinhard.
Didampingi rekan setimnya, Donald Mamusung, Gibson Pandiangan dan Ronald Siahaan, dia menilai memori kasasi jaksa penuntut umum (JPU) sama seperti memori banding beberapa waktu lalu.
“Cuma sedikit panjang tapi tidak ada dasar yang berarti. Kalau yang ini sekitar 22 lembar, kemarin 3 lembar. Notabenenya 90 persen tentang uraian surat dakwaan, surat dakwaan itu unsurnya formil, materil dan yuridis,” tegas dia.
Masih dikatakan dia, artinya jaksa penuntut umum cuma mengulas kembali tentang dakwaan dalam hal menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Tetapi dia tidak fokus kepada dasar pertimbangan hakim yang seharusnya diteliti lebih lanjut, kenapa ada putusan sela, kenapa ada putusan banding, Sebenarnya itu yang kami harapkan. Bahwa tidak ada yang berarti dalam memori kasasi, lebih banyak pengulangan serta penilaian subjektif yang tidak berdasarkan hukum atau ilmu hukum itu sendiri,” pungkasnya. (DNP)

