Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap
Hukum

Eksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap

RiyadiBy Riyadi12/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Feri Irawan, pelaku utama atau eksekutor dalam aksi perampasan sepeda motor milik anggota polisi Aiptu Januardo Eko Satria, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang. (Deni/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Feri Irawan, pelaku utama atau eksekutor dalam aksi perampasan sepeda motor milik anggota polisi Aiptu Januardo Eko Satria, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

Feri ditembak polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka berusaha menyerang petugas saat proses penangkapan.

Baca juga :   Begal Briptu Aziz saat Pulang Kerja, Tiga Pelaku Mengaku Tidak Tahu Korban Polisi

Saat itu, Feri yang sedang mengendarai sepeda motor sengaja mengarahkan kendaraannya ke arah petugas hingga menyebabkan salah seorang anggota terluka.

“Pada saat FI mengendarai sepeda motornya saat akan ditangkap, dia sengaja mengarahkan motornya ke arah petugas. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena FI sudah mengakibatkan luka anggota kita,” jelas Musa.

Feri sebelumnya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay.

Baca juga :   Virgoun Penuhi Panggilan Komnas PA Terkait Aduan Hak Asuh Anak

Penangkapan terhadap Feri merupakan hasil pengembangan kasus perampasan sepeda motor milik Aiptu Januardo Eko Satria, anggota polisi yang berdinas di Biddokkes Polda Sumatera Selatan dan diketahui nyambi sebagai ojek pangkalan (opang).

Selain Feri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka yakni Fauzi Syukri yang merupakan ayah kandung Feri serta Fitrianti, kekasih Feri.

Musa mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda melalui rangkaian pengembangan.

Baca juga :   Tragedi di Way Kanan, Tiga Polisi Gugur Ditembak Oknum TNI

“Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda-beda. Pertama kita menangkap tersangka FR, lalu kita lakukan pengembangan dengan meringkus tersangka FS dan yang terakhir pelaku utama FI,” kata Musa.

Dalam aksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Fitrianti berperan merampas kunci kontak sepeda motor milik korban. Sementara Fauzi Syukri memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala.

Baca juga :   Dobrak dan Curi Rumah Teman, Residivis di Lubuklinggau Diringkus

Sedangkan Feri Irawan berperan sebagai eksekutor. Ia menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau sebelum membawa kabur sepeda motor milik Aiptu Januardo.

“Untuk tersangka FI dan FS berdasarkan catatan polisi pernah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Musa.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca juga :   Takut Ditembak Mati, Pelaku Begal Sadis Serahkan Diri ke Polisi

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, curas dengan ancaman penjara 12 tahun,” tutup Musa.[DNP]

Begal polisi Ditembak Eksekutor
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSejumlah Tokoh Digadang Maju Pilgub Sumsel 2031, Pengamat Sebut Joncik Punya Modal Lengkap
Next Article Dikuatkan PT TUN Palembang, Pembatalan 21 SHM Simpang Rajawali Tinggal Tunggu Inkrah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?