RELUNG.ID– Feri Irawan, pelaku utama atau eksekutor dalam aksi perampasan sepeda motor milik anggota polisi Aiptu Januardo Eko Satria, terpaksa dihadiahi timah panas oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Feri ditembak polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di kawasan Jalan Bypass Alang-alang Lebar, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka berusaha menyerang petugas saat proses penangkapan.
Saat itu, Feri yang sedang mengendarai sepeda motor sengaja mengarahkan kendaraannya ke arah petugas hingga menyebabkan salah seorang anggota terluka.
“Pada saat FI mengendarai sepeda motornya saat akan ditangkap, dia sengaja mengarahkan motornya ke arah petugas. Kita lakukan tindakan tegas terukur karena FI sudah mengakibatkan luka anggota kita,” jelas Musa.
Feri sebelumnya ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin Kasubnit Ipda Popay.
Penangkapan terhadap Feri merupakan hasil pengembangan kasus perampasan sepeda motor milik Aiptu Januardo Eko Satria, anggota polisi yang berdinas di Biddokkes Polda Sumatera Selatan dan diketahui nyambi sebagai ojek pangkalan (opang).
Selain Feri, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut. Mereka yakni Fauzi Syukri yang merupakan ayah kandung Feri serta Fitrianti, kekasih Feri.
Musa mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda melalui rangkaian pengembangan.
“Ketiganya ditangkap di tiga lokasi yang berbeda-beda. Pertama kita menangkap tersangka FR, lalu kita lakukan pengembangan dengan meringkus tersangka FS dan yang terakhir pelaku utama FI,” kata Musa.
Dalam aksi tersebut, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Fitrianti berperan merampas kunci kontak sepeda motor milik korban. Sementara Fauzi Syukri memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala.
Sedangkan Feri Irawan berperan sebagai eksekutor. Ia menusuk korban sebanyak tiga kali menggunakan pisau sebelum membawa kabur sepeda motor milik Aiptu Januardo.
“Untuk tersangka FI dan FS berdasarkan catatan polisi pernah melakukan tindak pidana penganiayaan,” ujar Musa.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, curas dengan ancaman penjara 12 tahun,” tutup Musa.[DNP]

