RELUNG.ID – Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Senin (28/9/2026) siang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.
Salah satu bagian menarik terjadi saat majelis hakim menggali keterangan Amir Sofwan, yang menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel pada 2024.
Amir menjelaskan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinggung dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL.
Ketika hakim memastikan apakah dirinya tidak mengetahui atau tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL, Amir membenarkan hal tersebut.
“Belum tentu, Pak,” jawab Amir ketika hakim menanyakan apakah pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai.
Sebelumnya, hakim menegaskan adanya keterangan mengenai biaya pelaksanaan yang telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat.
“Yang sudah diterima biaya pelaksanaan juga dikembalikan kepada penduduk-penduduk,” ujar hakim.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menerima maupun mengelola biaya tersebut. Hakim juga menanyakan adanya permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.
“Betul atau tidak?” tanya hakim memastikan.
“Betul, Pak,” jawab Amir.
Hakim selanjutnya menyinggung angka Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam persidangan. Pertanyaan diarahkan pada asal-usul biaya, kewenangan pihak yang menerima, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan biaya tersebut.
Hakim menekankan bahwa pihak yang menerima kewenangan harus menjalankan tanggung jawab sesuai wilayah dan objek yang menjadi kewenangannya.
“Jadi, tanggung jawab itu harus pakai tanggung jawabnya dulu. Kalau di wilayah, mendingan dulu,” tegas hakim.
Sementara itu, saksi Agus Wahyudi yang pernah menjabat Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014, mengaku pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada 2013.
Agus menerangkan dirinya mendapat tugas untuk mengajukan permohonan HGU.
“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ujar Agus.
Ia juga menjelaskan tugasnya sebagai petugas B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS. Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam risalah panitia B.
Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang seluruhnya merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.
Mereka yakni Kuswiyoto AK, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.
Kedelapan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL. (DNP)

