Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI, JPU Hadirkan Lima Saksi
Hukum

Usut Dugaan Korupsi Kredit BRI, JPU Hadirkan Lima Saksi

alwiBy alwi28/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang dugaan korupsi pemberian kredit sawit BRI di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL), Senin (28/9/2026) siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga :   Rugikan Negara Rp922,45 Miliar, Delapan Terdakwa Korupsi Kredit BRI Tidak Ditahan

Dalam persidangan, JPU menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan.

Salah satu bagian menarik terjadi saat majelis hakim menggali keterangan Amir Sofwan, yang menjabat Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sumsel pada 2024.

Amir menjelaskan, persoalan Hak Guna Usaha (HGU) yang disinggung dalam persidangan tidak berkaitan dengan perkara PT BSS maupun PT SAL.

Ketika hakim memastikan apakah dirinya tidak mengetahui atau tidak menemukan adanya faktor yang berkaitan dengan PT BSS maupun PT SAL, Amir membenarkan hal tersebut.

Baca juga :   Judi Slot Bikin Sopir di Musi Rawas Nekat Gelapkan Uang Penjualan Ayam

“Belum tentu, Pak,” jawab Amir ketika hakim menanyakan apakah pengembalian biaya kepada masyarakat otomatis membuat persoalan menjadi selesai.

Sebelumnya, hakim menegaskan adanya keterangan mengenai biaya pelaksanaan yang telah diterima pihak tertentu dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat.

“Yang sudah diterima biaya pelaksanaan juga dikembalikan kepada penduduk-penduduk,” ujar hakim.

Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh mengenai pihak yang menerima maupun mengelola biaya tersebut. Hakim juga menanyakan adanya permohonan atau pengajuan yang berkaitan dengan penggunaan biaya.

“Betul atau tidak?” tanya hakim memastikan.
“Betul, Pak,” jawab Amir.

Baca juga :   Skandal Korupsi Kredit BRI Terkuak di Persidangan, Dugaan Analisis Asal Lolos Hingga Kredit Macet Ratusan Miliar

Hakim selanjutnya menyinggung angka Rp500 juta yang sebelumnya muncul dalam persidangan. Pertanyaan diarahkan pada asal-usul biaya, kewenangan pihak yang menerima, serta siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penggunaan biaya tersebut.

Hakim menekankan bahwa pihak yang menerima kewenangan harus menjalankan tanggung jawab sesuai wilayah dan objek yang menjadi kewenangannya.

“Jadi, tanggung jawab itu harus pakai tanggung jawabnya dulu. Kalau di wilayah, mendingan dulu,” tegas hakim.

Sementara itu, saksi Agus Wahyudi yang pernah menjabat Kepala Bidang Survei, Pengukuran dan Penetapan pada Kantor Wilayah BPN Sumsel periode 2011-2014, mengaku pernah terlibat dalam proses yang berkaitan dengan PT BSS dan PT SAL pada 2013.

Agus menerangkan dirinya mendapat tugas untuk mengajukan permohonan HGU.

Baca juga :   Video Penganiayaan Ayah Tiri ke Gadis Muda Viral, Ternyata Telah Dilaporkan ke Polisi

“Saya ditugaskan untuk mengajukan permohonan HGU,” ujar Agus.

Ia juga menjelaskan tugasnya sebagai petugas B dalam proses pengajuan permohonan pengukuran di PT BSS. Setelah proses survei dilakukan, hasilnya kemudian dituangkan dalam risalah panitia B.

Dalam perkara ini, terdapat delapan terdakwa yang seluruhnya merupakan mantan pejabat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Mereka yakni Kuswiyoto AK, Susy Liestiowaty, Wahyu Sulistiyono, Irwan Junaedy, Lina Sari, Achmad F.C. Barir, Kokok Alun Akbar dan Tina Priatina.

Kedelapan terdakwa tidak dilakukan penahanan dan didakwa bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma kepada PT BSS dan PT SAL. (DNP)

BRI Korupsi BRI PT BSS PT SAL
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRemaja Spesialis Bobol Rumah Diringkus, Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi
Next Article Karyawan SPBU Barru Tertidur, HP Dicuri Pria Berseragam Loreng
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?