RELUNG.ID – Pihak Rien Wartia Trigina atau Erin Anthony membantah tudingan dugaan penganiayaan terhadap mantan asisten rumah tangganya (ART), Herawati.
Melalui kuasa hukumnya, Erin justru mengklaim dirinya menjadi korban tindakan penarikan paksa yang disebut terekam kamera CCTV di rumahnya.
Kuasa hukum Erin, Farhanaz Maharani, menyampaikan hal tersebut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/5/2026).
“Dari hasil rekaman CCTV, situasinya justru berbalik. Klien kami terlihat ditarik tangannya secara paksa oleh saudari Hera,” ujar Farhanaz kepada wartawan.
Menurutnya, dalam rekaman tersebut Herawati disebut menarik Erin sambil berteriak meminta pertolongan. Sementara Erin disebut berusaha menolak saat itu.
Farhanaz menilai tindakan tersebut dapat menjadi bagian dari laporan hukum yang akan ditempuh pihaknya.
“Itu akan menjadi salah satu poin penting dalam laporan kami,” katanya.
Pihak Erin juga memastikan akan menyerahkan rekaman CCTV tersebut kepada penyidik sebagai bukti tambahan dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya, Herawati melaporkan Erin atas dugaan kekerasan fisik saat bekerja sebagai ART di rumah mantan istri Andre Taulany tersebut.
Herawati mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa cekikan, cakaran, hingga tendangan yang membuatnya mengalami trauma dan rasa sakit di beberapa bagian tubuh.
“Kepala saya sakit, pusing, terus habis dicakar rasanya perih. Saya masih trauma,” ujar Herawati dalam keterangannya.
Namun, pihak Erin membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menegaskan tidak ada adegan pencekikan maupun penodongan pisau seperti yang disebutkan pelapor.
Selain membantah dugaan penganiayaan, pihak Erin juga menyoroti dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan mantan ART tersebut.
Kuasa hukum Erin, Stivany Agusia, mengungkapkan pihaknya menemukan unggahan media sosial yang diduga memperlihatkan kondisi rumah pribadi Erin melalui akun Facebook Pro milik Herawati.
“Dari hasil penelusuran, ada beberapa unggahan yang menampilkan aktivitas dan isi rumah klien kami di FB Pro,” ujar Stivany.
Pihak Erin menduga unggahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari media sosial.
Kuasa hukum lainnya, Adlina Amalia, menyebut penggunaan Facebook Pro memungkinkan pemilik akun memperoleh manfaat ekonomi dari konten yang diunggah.
“Kita semua tahu FB Pro memiliki sistem monetisasi,” katanya.
Meski demikian, pihak Erin menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menyerahkan seluruh bukti tambahan kepada penyidik guna mendukung klarifikasi perkara tersebut. (vid)

