RELUNG.ID- Kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Nirma tengah menjadi perhatian publik setelah kisahnya viral di media sosial.
Nirma, yang diketahui berasal dari Lampung, diduga mencuri koleksi emas milik majikannya secara bertahap selama beberapa bulan.
Aksi tersebut diduga berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, sejumlah koleksi emas milik majikannya disebut raib sedikit demi sedikit hingga total kerugian ditaksir mencapai hampir Rp1 miliar.
Kasus tersebut semakin menjadi sorotan lantaran emas yang diduga dicuri bukanlah koleksi yang baru dikumpulkan. Barang berharga itu disebut telah disimpan sang majikan selama kurang lebih 30 tahun.
Emas tersebut selama ini disimpan di dalam sebuah brankas yang berada di rumah, seperti dikutip dari tayangan YouTube Tribun Sumsel.
Kejadian bermula ketika majikan menyadari koleksi emas yang selama puluhan tahun disimpannya mulai berkurang.
Majikan mengaku terkejut ketika mengetahui barang-barang berharga yang telah dikumpulkan selama sekitar tiga dekade tersebut ternyata sudah banyak yang hilang.
Terlebih, menurut pengakuan majikan, lokasi brankas tersebut bukanlah sesuatu yang diketahui banyak orang.
Ia menyebut hanya dirinya dan sang suami yang mengetahui keberadaan tempat penyimpanan emas tersebut.
Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana orang lain bisa mengetahui keberadaan brankas sekaligus mengakses koleksi emas yang tersimpan di dalamnya.
Dari penelusuran yang dilakukan, perhatian kemudian mengarah kepada Nirma yang selama ini bekerja sebagai ART di rumah tersebut.
Dalam pengakuannya, Nirma menyebut dirinya mengetahui keberadaan brankas bukan karena sengaja mencari ataupun diberi tahu oleh majikannya.
Ia mengaku pertama kali melihat brankas tersebut ketika sedang menjalankan tugas sehari-hari membersihkan rumah.
Saat itu, pintu brankas disebut dalam kondisi sedikit terbuka sehingga bagian dalamnya dapat terlihat.
“Pas lagi nyapu, pas lagi beberes, bapak pintunya kebuka sedikit, jadi nggak sengaja lihat,” ujar Nirma.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang menyita perhatian.
Setelah mengetahui keberadaan brankas, Nirma diduga mulai mengambil emas secara bertahap.
Pengambilan emas disebut tidak dilakukan dalam satu kesempatan. Berdasarkan kronologi yang beredar, aksi tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026.
Dalam rentang waktu tersebut, emas disebut diambil sedikit demi sedikit hingga nilai keseluruhannya mencapai hampir Rp1 miliar.
Dalam pengakuannya, Nirma juga mengungkapkan penggunaan uang dari emas yang diduga diambil tersebut.
Emas yang diambil kemudian disebut dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Awalnya, Nirma disebut memiliki rencana menggunakan uang tersebut sebagai modal untuk membeli rumah.
Namun, rencana itu kemudian berubah. Uang hasil penjualan emas justru digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga. Sebagian lainnya disebut digunakan untuk membiayai pesta pernikahannya.
Dengan demikian, uang yang diperoleh dari hasil penjualan emas tersebut disebut mengalir untuk sejumlah kebutuhan pribadi, termasuk persiapan pernikahan.
Hal lain yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah dugaan aksi pencurian berlangsung cukup lama.
Jika mengacu pada periode November 2025 hingga Juni 2026, pengambilan emas tersebut berlangsung sekitar delapan bulan.
Pengambilan secara bertahap membuat kehilangan koleksi emas diduga tidak langsung diketahui oleh pemiliknya.
Barang berharga yang telah disimpan selama puluhan tahun pun perlahan berkurang hingga akhirnya majikan menyadari adanya kehilangan dalam jumlah besar.
Kasus tersebut kemudian viral di media sosial setelah pengakuan Nirma menjadi perhatian publik.
Warganet ramai membicarakan bagaimana seorang ART bisa mengetahui lokasi penyimpanan barang berharga dan diduga mengambil emas secara bertahap dalam waktu cukup lama.
Meski demikian, dugaan pencurian tersebut tetap harus dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum yang berlaku. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[YKP]

