Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Gadaikan Motor Adik Ipar, Pria asal Muara Enim Diciduk Polisi
Hukum

Gadaikan Motor Adik Ipar, Pria asal Muara Enim Diciduk Polisi

alwiBy alwi12/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gegara ulah nekatnya menggadaikan sepeda motor milik adik ipar, Irham Saputra (33) harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kejadian itu bermula ketika korban Candra (30) meminjamkan sepeda motor kepada kakak perempuannya Neli yang merupakan istri dari pelaku Irham untuk transportasi selama bekerja di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga :   Mekanik Curi Part Lift OPI Mall, Jual Barang Curian ke Banten dan Bandung

Kemudian, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Irham mengajak istrinya Neli bertemu dan menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Keesok harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, Neli ingin pulang ke Betung, Banyuasin. Sedangkan pelaku Irham pulang ke Kabupaten PALI dan berniat meminjam sepeda motor tersebut selama satu minggu.

Merasa telah percaya, Neli pun meminjamkan sepeda motor tanpa memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada tersangka.

Baca juga :   Dugaan Pencucian Uang di Bina Darma, Kejati Sumsel Terima SPDP dari Mabes Polri

Satu minggu berselang, keduanya kembali bertemu di hotel yang sama. Namun, saat itu tersangka tidak lagi membawa sepeda motor korban dan mengaku telah digadaikan kepada seseorang. Oleh karena itulah, korban membuat laporan polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, menindaklanjuti laporan penggelapan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.

“Kita lakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada akhirnya, anggota kita berhasil mengamankan tersangka di Kota Palembang,” ungkap Jhoni saat diminta konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/6) siang.

Baca juga :   Lakukan Pelecehan Pelajar SMP, Pemuda di Palembang Dipolisikan

Selain tersangka, lanjut Jhoni, turut juga diamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan dari leasinh, satu lembar STNK atas nama Candra. “Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan,” jelas dia.

Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, ” Motor itu saya gadaikan ke TP seharga Rp 7 juta pada bulan Mei 2025, uangnya untuk maka,,” tutupnya. (DNP)

aksi kriminal di Palembang Polisi Polrestabes Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSedan Listrik Mewah BYD Mulai Didistribusikan, Siap Tantang BMW
Next Article Modus Minta Antar, Dicky Rampas Motor Mahasiswa Hingga Korban Terseret
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?