RELUNG.ID – Gegara ulah nekatnya menggadaikan sepeda motor milik adik ipar, Irham Saputra (33) harus mendekam di sel tahanan usai ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kejadian itu bermula ketika korban Candra (30) meminjamkan sepeda motor kepada kakak perempuannya Neli yang merupakan istri dari pelaku Irham untuk transportasi selama bekerja di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin.
Kemudian, pada Selasa (29/4) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka Irham mengajak istrinya Neli bertemu dan menginap di salah satu hotel yang berada di Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Keesok harinya, sekitar pukul 12.00 WIB, Neli ingin pulang ke Betung, Banyuasin. Sedangkan pelaku Irham pulang ke Kabupaten PALI dan berniat meminjam sepeda motor tersebut selama satu minggu.
Merasa telah percaya, Neli pun meminjamkan sepeda motor tanpa memberikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada tersangka.
Satu minggu berselang, keduanya kembali bertemu di hotel yang sama. Namun, saat itu tersangka tidak lagi membawa sepeda motor korban dan mengaku telah digadaikan kepada seseorang. Oleh karena itulah, korban membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa mengatakan, menindaklanjuti laporan penggelapan dari korban, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Kita lakukan penyelidikan secara mendalam hingga pada akhirnya, anggota kita berhasil mengamankan tersangka di Kota Palembang,” ungkap Jhoni saat diminta konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (12/6) siang.
Selain tersangka, lanjut Jhoni, turut juga diamankan barang bukti berupa satu lembar surat keterangan dari leasinh, satu lembar STNK atas nama Candra. “Saat ini tersangka sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan,” jelas dia.
Atas ulahnya tersangka terjerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan, tersangka Irham ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, ” Motor itu saya gadaikan ke TP seharga Rp 7 juta pada bulan Mei 2025, uangnya untuk maka,,” tutupnya. (DNP)

