RELUNG.ID – Niat beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi persoalan hukum. Seorang warga Palembang melaporkan seorang agen travel umroh ke Polrestabes Palembang setelah dirinya bersama dua anggota keluarganya gagal berangkat umroh meski telah menyetor uang lebih dari Rp90 juta.
Korban, Ibrahim (37), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, didampingi kuasa hukumnya, Febri Ardiansyah SH MH, resmi melaporkan terlapor berinisial E ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (11/6/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pendaftaran umroh yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak terlapor.
Menurut Ibrahim, awalnya ia mengenal terlapor melalui hubungan pertemanan keluarga. Suami terlapor disebut merupakan teman dari mertuanya dan menawarkan jasa pendaftaran umroh melalui agen travel yang dikelola istrinya.
Karena merasa sudah saling mengenal dan percaya, Ibrahim kemudian mendaftarkan tiga orang sekaligus, yakni dirinya, istri, dan ayah mertuanya.
“Awalnya kami percaya karena masih ada hubungan pertemanan keluarga. Kami mendaftarkan tiga orang untuk berangkat umroh,” ujar Ibrahim.
Pendaftaran dilakukan pada September 2025 dengan total biaya yang telah disetorkan mencapai Rp90.100.000.
Saat itu, terlapor menjanjikan keberangkatan umroh pada 1 April 2026. Namun hingga jadwal yang telah ditentukan tiba, keberangkatan tak kunjung terlaksana.
Korban mengaku berkali-kali menerima alasan penundaan dari pihak travel. Bahkan di tengah proses tersebut, korban juga diminta menambah biaya keberangkatan.
“Awalnya biaya sudah disepakati. Namun kemudian kami diminta menambah biaya sekitar Rp5 juta. Karena tidak sanggup, kami meminta uang dikembalikan,” katanya.
Meski telah meminta pengembalian dana, hingga kini uang yang telah disetorkan belum juga diterima kembali.
Kuasa hukum korban, Febri Ardiansyah, menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut sehingga pihaknya memilih menempuh jalur pidana.
“Kami mendampingi klien membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Klien kami mengalami kerugian sebesar Rp90.100.000 akibat pendaftaran umroh yang tidak terealisasi,” kata Febri.
Menurutnya, sejak awal kliennya ditawari paket umroh dengan sejumlah potongan harga. Namun dalam perjalanan, justru muncul berbagai permintaan biaya tambahan yang tidak pernah disepakati sebelumnya.
“Pada saat pendaftaran disampaikan tidak ada tambahan biaya. Namun belakangan muncul permintaan tambahan biaya dengan alasan kebutuhan keberangkatan dan tiket,” jelasnya.
Pihak korban berharap kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum terkait dana yang telah disetorkan.
Sementara itu, laporan yang dibuat korban telah diterima oleh Polrestabes Palembang.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas piket SPKT Ipda Adityan Ammar membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
“Laporan korban sudah kami terima dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (DNP)

