RELUNG.ID – Seorang pria di kota Lubuklinggau bernama Dheny Rinaldi (44) dilaporkan oleh orang tuanya ke polisi.
Pasalnya, tersangka telah melakukan aksi penggelapan sepeda motor dan mencuri 7 karung kopi seberat 70 kilogram di dalam gudang milik orang tuanya sendiri.
Aksi penggelapan sepeda motor dan pencurian tersebut terjadi di rumah korban Ishari (68) yang beralamat di Jalan Depati Said, RT 03, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Diketahui pula, tersangka dikenal sering mengamuk di rumah.
Kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Lubuklinggau Barat pada Jumat, 28 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB dan langsung ditindak lanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan serta penangkapan.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat Aiptu Erwinsyah menjelaskan, pihaknya telah menangkap pelaku Dheny Rinaldi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Dimana ia mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 2475 HF dan mencuri 7 karung kopi seberat 70 Kg dari dalam gudang didampingi rumah korban.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan motor dan mencuri 7 karung kopi,” kata Aiptu Erwinsyah pada Selasa, (1/9/2026).
Dijelaskan, perbuatannya tersebut dilakukan setahun yang lalu pada Jumat, 10 Juli 2025 sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Saat itu tersangka meminjam motor kepada korban dengan mengatakan “Papa minjam motor aku nak beli makanan”.
Kemudian korban menyerahkan kunci motor kepada tersangka lalu pergi membeli sarapan lontong di daerah Talang Rejo. Setelah sarapan, lalu muncul niat tersangka untuk menjualkan motor tersebut untuk pergi merantau mencari pekerjaan.
“Tersangka lalu pulang ke rumah mengambil tas dukung dan membawa pakaian, setelah itu langsung pergi menuju ke Desa Ribang Kemambang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara ke tempat temannya waktu sama-sama kerja di Lonsum,” ungkapnya.
Tersangka juga saat berada di tempat tersebut, menawarkan untuk menjual motor lengkap ada STNK dan BPKB. Namun temannya tersebut tidak mau karena tidak mempunyai uang. Akhirnya tetangga teman tersangka bernama Paham yang membeli motor itu dengan tunai seharga Rp 4 juta.
“Uangnya dibawa pergi merantau ke Bogor dengan baik Bus ALS menunggu dipinggir jalan,” jelasnya.
Sesampai di Kabupaten Bogor, tersangka menginap selama 5 hari dan uangnya dibelikan pakaian dan ongkos makan serta minum.
Sehingga uang hanya berusaha Rp1.200.000, lalu tersangka pulang ke Lahan dan disana menghabiskan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan sisa Rp 250 ribu dibawa pulang ke Lubuklinggau.
Kemudian pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka melakukan pencurian di gudang samping rumah milik orang tuanya sendiri di Jalan Depati Said. Saat itu korban bersama saksi pergi ke kebun kopi di daerah Tanjung Sanai.
“Tersangka mengambil kopi kering 70 Kg didalam 5 karung besar dengan memanjat belakang gudang dan membuka atap seng dengan pukul besi sehingga terlepas paku dengan seng-nya,” bener Aiptu Erwinsyah.
Setelah itu tersangka membuka seng dan masuk kedalam gudang dengan cara memanjat tembok. Lalu tersangka mengambil 5 karung besar warna putih berisi Kopi kering secara berulang kali dan diangkat serta dikeluarkan melalui seng yang terbuka.
“Kopi tersebut di jual di Talang Rejo seharga Rp 2.500.000,” timpalnya.
Tersangka kemudian kembali pergi ke Bogor denga naik bus CSH. Sesampai di Bogor, tersangka mengingat sekitar 2 hari. Lalu ke Lahat dan kemudian pulang ke Lubuklinggau dengan sisa uang Rp 300 ribu.
“Sisa uang tersebut dibelikan tersangka narkoba sabu,” pungkasnya. (NSR)
