RELUNG.ID – Apes dialami seorang pelajar inisial RJ (21), warga asal Jalan Desa Kelumpang Kaya, Kelurahan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Motor miliknya digelapkan tiga orang pelaku yang baru dikenalnya di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan sepeda motor Yamaha N Max warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BH 6948 QV. Korban alami kerugian ditaksir sebesar Rp 26 juta.
Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Joni Saibi mengatakan satu dari tiga tersangka telah ditangkap pihaknya. Tersangka yang ditangkap yakni Anggi (28), warga Jalan Serawai, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Dua pelaku lagi yaitu Bayu dan Inal kini daftar pencarian orang (DPO),” kata Iptu Joni pada Kamis, 24 September 2026.
Tersangka Anggi ditangkap setelah Uji Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaannya. Anggota menangkapnya di Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubukingau Barat II tanpa perlawanan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan satu unit sepeda motor Yamaha N Max,” ujarnya.
Dijelaskan, kejadian tersebut bermula terjadi di pinggir Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Berawal saat itu tersangka Anggi bersama pelaku Bayu berboncengan motor dan bertenaga dengan pelaku Inal di pinggir jalan depan lorong rumah.
“Pelaku Inal sudah mengobrol dengan korban dan korban bercerita dengan ketiga pelaku bahwa motor temannya Yamaha N Max dibawa oleh teman wanitanya yang baru di kenal ke arah Lubuk Tanjung,” kata Iptu Joni pada Kamis, 24 September 2026.
Kemudian korban meminta bantuan tersangka dan kawan-kawan untuk mencarinya. Lalu tersangka berkenalan dengan korban dan ikut membantu korban mencari teman wanita yang membawa motornya.
“Para pelaku berjalan beriringan dengan motor menuju ke arah Kodim dan tiba-tiba wanita yang dicari muncul bersama temannya mengendarai motor N Max,” ujarnya.
Setelah itu motor N Max yang dibawa wanita tersebut dapat diambil, sedangkan motor CRF yang dipakai korban dititip dengan tersangka Anggi. Dan sempat membawa motor CRF di pinggir jalan depan Kodim, lalu korban mengantar wanita serta temannya ke Mesat.
“Korban setelah itu kembali lagi menemui ketiga pelaku di pinggir Jalan Garuda dan barulah muncul niat para ketiga pelaku,” ungkapnya.
Lalu pelaku Inal yang meminjam motor N Max dengan mengatakan “aku minjam motor nak ke pasar beli nasi kucing”. Korban lalu percaya dengan ketiga pelaku karena telah membantunya ketika mengejar motor N Max.
“Tersangka Anggi membawa motor tersebut dengan bonceng tiga,” jelasnya.
Selajutnya tersangka Anggi pulang ke rumah di daerah Lubuk Tanjung dan ganti baju karena basah. Sedangkan pelaku Inal dan Bayu membawa motor milik korban.
“Sekitar satu jam, tersangka menunggu di rumah pelaku Inal dan Bayu datang ke rumah tersangka dengan membawa uang dan diberi uang Rp 1.500.000 dan keterangan pelaku Inal motor di jual, namun tersangka Anggi tidak tahu dimana. Karena pelaku Inal dan Bayu yang memulainya,” timpal Kapolsek.
Selain itu, tersangka mengakui masing-masing mendapatkan uang hasil penjualan motor Rp 1.500.000. Uang terebut habis untuk judi slot, makan, beli rokok dan beli narkoba jenis sabu. (NSR)

