Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Gugatan Gibran di MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan Dua Nama Wapres ke MPR
Politik

Gugatan Gibran di MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan Dua Nama Wapres ke MPR

RiyadiBy Riyadi23/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto bisa diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Permintaan tersebut tercantum dalam petitum perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.

Baca juga :   Prabowo Klaim 1,4 Juta Lapangan Kerja Tercipta pada Semester I 2026

Selanjutnya, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Permintaan itu merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Namun, permintaan tersebut masih sebatas petitum yang diajukan para pemohon. MK belum menjatuhkan putusan yang mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Baca juga :   Prabowo Bertemu Ignasius Jonan di Istana, Bahas Diplomasi hingga Kereta Cepat Whoosh

Para pemohon mempersoalkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.

Baca juga :   Jokowi Dukung Prabowo Maju di Pilpres 2029: Sosok Pemimpin yang Dibutuhkan

Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran.

Para pemohon kemudian membawa persoalan itu ke ranah PHPU dengan meminta adanya konsekuensi hukum terhadap status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Dalam petitum lainnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Baca juga :   Beras Premium 5 Kilogram Langka di Palembang, DPRD Sumsel Ungkap Penyebabnya

Jika petitum tersebut dikabulkan dan berdampak pada kekosongan jabatan wakil presiden, para pemohon meminta MPR menjalankan mekanisme pengisian jabatan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Mekanisme itu mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Karena itu, permintaan agar Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden merupakan konsekuensi lanjutan yang diminta para pemohon dalam perkara tersebut, bukan agenda yang saat ini sudah harus dijalankan pemerintah atau MPR.

Baca juga :   Presiden Prabowo Bertemu Jokowi di Kertanegara, Bahas Apa?

Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.

Dalam sidang pendahuluan, para pemohon juga menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu sengketa hasil pemilu yang berlaku.

MK tetap meregistrasi perkara tersebut dan melanjutkan proses pemeriksaan. Pada Rabu (23/9/2026), agenda persidangan dijadwalkan mendengar jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.

Baca juga :   Meriahkan HUT TNI ke-79, Lomba Dayung Perahu Naga Panglima TNI Cup Digelar JSC Palembang, Ada Atraksi Flypass dan Terjun Payung Juga Lho!

Dengan demikian, status Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah. Begitu pula mekanisme pemilihan wakil presiden melalui MPR belum menjadi proses konstitusional yang harus dijalankan.

Keputusan mengenai dalil para pemohon dan konsekuensi hukum terhadap status Gibran masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan MK.[YKP]

Calon 2 Wakil Presiden Gibran Gugatan MK Prabowo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Diguyur Hujan, Kualitas Udara Palembang Kembali Masuk Kategori Sedang
Next Article Polisi Bergaji Rp2,9 Juta, Ipda Yayat Diduga Kuasai Belasan Rumah Mewah
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?