RELUNG.ID- Presiden Prabowo Subianto bisa diminta mengusulkan dua nama calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang mempersoalkan keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan MPR.
Selanjutnya, para pemohon meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden. Pemilihan tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan. Permintaan itu merujuk pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, permintaan tersebut masih sebatas petitum yang diajukan para pemohon. MK belum menjatuhkan putusan yang mengubah status Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Partai Ummat, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta sejumlah pihak yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Perkara telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024, khususnya terkait syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal serta membatalkan keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam proses pencalonan Gibran.
Para pemohon kemudian membawa persoalan itu ke ranah PHPU dengan meminta adanya konsekuensi hukum terhadap status Gibran yang telah dilantik sebagai wakil presiden.
Dalam petitum lainnya, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Jika petitum tersebut dikabulkan dan berdampak pada kekosongan jabatan wakil presiden, para pemohon meminta MPR menjalankan mekanisme pengisian jabatan sebagaimana Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Mekanisme itu mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Karena itu, permintaan agar Prabowo mengajukan dua nama calon wakil presiden merupakan konsekuensi lanjutan yang diminta para pemohon dalam perkara tersebut, bukan agenda yang saat ini sudah harus dijalankan pemerintah atau MPR.
Perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon juga menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melewati tenggat waktu sengketa hasil pemilu yang berlaku.
MK tetap meregistrasi perkara tersebut dan melanjutkan proses pemeriksaan. Pada Rabu (23/9/2026), agenda persidangan dijadwalkan mendengar jawaban KPU sebagai Termohon serta keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait.
Dengan demikian, status Gibran sebagai Wakil Presiden belum berubah. Begitu pula mekanisme pemilihan wakil presiden melalui MPR belum menjadi proses konstitusional yang harus dijalankan.
Keputusan mengenai dalil para pemohon dan konsekuensi hukum terhadap status Gibran masih menunggu proses pemeriksaan dan putusan MK.[YKP]

