Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polisi Bergaji Rp2,9 Juta, Ipda Yayat Diduga Kuasai Belasan Rumah Mewah
Hukum

Polisi Bergaji Rp2,9 Juta, Ipda Yayat Diduga Kuasai Belasan Rumah Mewah

RiyadiBy Riyadi23/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi polisi (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di kawasan Raffles Hill, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Anggota Polri yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

KPK kini menelusuri aset Yayat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik bahkan menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Baca juga :   Kasus Affan Kurniawan, Prabowo Setuju Usulan Tim Investigasi Independen

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang diduga dimiliki Yayat tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sejumlah wilayah lainnya.

“Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Budi.

Menurut Budi, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Baca juga :   KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek EDC Rp2,1 Triliun, Dua Diantaranya Eks Petinggi BRI dan Allo Bank

Sorotan terhadap kekayaan Yayat mencuat karena ia merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp2.954.200 per bulan.

Namun, gaji pokok bukan merupakan keseluruhan penghasilan anggota Polri. Polisi juga memperoleh tunjangan kinerja dan tunjangan lain sesuai jabatan serta penugasannya.

Baca juga :   Bawa 101 Gram Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Rejang Lebong Ditangkap saat Transaksi di Lubuklinggau 

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam perkara tersebut, Yayat diduga berperan sebagai perantara antara pengusaha kontraktor Sarjan dengan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca juga :   Operasi Pekat Musi 2026, Polda Sumatera Selatan Ungkap 3.243 Kasus Selama Ramadhan

Perannya kemudian menjadi perhatian penyidik KPK dalam menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henry Lincoln menyebut nama Yayat saat memberikan kesaksian.

Yayat juga disebut pernah mengaku mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar dari berbagai proyek.

Baca juga :   Empat Kali Beraksi Dalam Seminggu, Dul Spesialis Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas

Sementara itu, KPK menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp16 miliar yang masuk kepada Yayat dalam periode 2022 hingga 2025.

Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah rumah Yayat di kawasan Raffles Hill, Cibubur, Depok.

Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu kompleks perumahan kelas atas di wilayah Depok dengan akses menuju Jakarta yang relatif mudah.

Baca juga :   Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banjir Dukungan Warganet: “Lebih Berat dari Pembunuh”

Rumah Yayat di kawasan tersebut kemudian menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Senin (21/9/2026).

Meski demikian, keberadaan rumah tersebut belum membuktikan bahwa aset itu berasal dari tindak pidana. KPK masih melakukan penelusuran mengenai asal-usul dan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.

Di lingkungan tempatnya bertugas, Yayat disebut cukup dikenal oleh sejumlah anggota.

Baca juga :   Viral! Pelaku Pencurian Bawang Putih di Jakabaring Ditangkap, Dilepas Setelah Damai dengan Korban

Seorang sumber di sekitar Polsek Cimanggis mengatakan Yayat kerap mentraktir makanan dan rokok.

“Wah, bukan baik lagi. Pokoknya pada seneng anggota kalau ada dia. Jajan, rokok, dibayar-bayarin,” kata sumber tersebut, Jumat (11/9/2026).

Sumber itu juga mengatakan Yayat biasanya datang ke kantor menggunakan mobil. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui jenis kendaraan yang digunakan.

Baca juga :   Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru, Tiga PTN Ikut Tergeret

Penjaga warung kopi di sekitar Polsek Cimanggis juga mengaku mengenal Yayat.

Ia menyebut Yayat dengan panggilan “bos” dan mengatakan anggota polisi tersebut dikenal ramah.

Menurutnya, pesanan makanan dari warung terkadang dikirim ke Polsek Cimanggis dan pembayarannya disebut dilakukan Yayat.

Baca juga :   Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri, Rumahnya Digeledah KPK

“Kalau ada pesanan baru biasanya kita antar ke sana. Iya dia yang bayar,” ujarnya.

Perkara yang kemudian dikaitkan dengan Yayat bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, pada Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, pengusaha Sarjan disebut memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan pihak terkait untuk mengamankan sejumlah proyek dengan nilai sekitar Rp107,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

Baca juga :   Begini Tampang Aiptu Kusno, Polisi yang Viral Lakukan Pemerasan Pasangan Sejoli di Semarang

Perkara itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tipikor Bandung dan menyeret Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan.

KPK kini melanjutkan penyidikan dengan menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam pengusutan itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aset yang diduga dimiliki Yayat.

Baca juga :   Residivis Kambuhan, Dulu Maling Ayam Bangkok Kini Curi HP di Rumah Warga Lubuklinggau

Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan untuk memastikan asal-usul belasan rumah dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.[YKP]

Banyak Aset Gaji Rp 2 juta Ipda Yayat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGugatan Gibran di MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan Dua Nama Wapres ke MPR
Next Article Pedagang Luar Serbu Gabah Sumsel, Harga Petani Melonjak di Atas HPP
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?