RELUNG.ID- Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya di kawasan Raffles Hill, Cibubur, Depok, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).
Anggota Polri yang bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK kini menelusuri aset Yayat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik bahkan menduga Yayat memiliki belasan rumah mewah yang tersebar di sejumlah wilayah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan aset yang diduga dimiliki Yayat tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan sejumlah wilayah lainnya.
“Adapun penyidik menduga bahwa yang bersangkutan memiliki belasan rumah mewah di beberapa lokasi, baik di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, dan juga wilayah-wilayah lainnya,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut untuk mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Sorotan terhadap kekayaan Yayat mencuat karena ia merupakan anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, gaji pokok anggota Polri berpangkat Ipda dengan masa kerja kurang dari satu tahun sebesar Rp2.954.200 per bulan.
Namun, gaji pokok bukan merupakan keseluruhan penghasilan anggota Polri. Polisi juga memperoleh tunjangan kinerja dan tunjangan lain sesuai jabatan serta penugasannya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018, Ipda berada pada kelas jabatan 8 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.319.000 per bulan.
Nama Yayat sebelumnya muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara tersebut, Yayat diduga berperan sebagai perantara antara pengusaha kontraktor Sarjan dengan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Bekasi.
Perannya kemudian menjadi perhatian penyidik KPK dalam menelusuri aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada 8 April 2026, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henry Lincoln menyebut nama Yayat saat memberikan kesaksian.
Yayat juga disebut pernah mengaku mengumpulkan uang hingga Rp60 miliar dari berbagai proyek.
Sementara itu, KPK menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp16 miliar yang masuk kepada Yayat dalam periode 2022 hingga 2025.
Salah satu aset yang menjadi perhatian adalah rumah Yayat di kawasan Raffles Hill, Cibubur, Depok.
Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu kompleks perumahan kelas atas di wilayah Depok dengan akses menuju Jakarta yang relatif mudah.
Rumah Yayat di kawasan tersebut kemudian menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK pada Senin (21/9/2026).
Meski demikian, keberadaan rumah tersebut belum membuktikan bahwa aset itu berasal dari tindak pidana. KPK masih melakukan penelusuran mengenai asal-usul dan keterkaitan aset dengan perkara yang sedang disidik.
Di lingkungan tempatnya bertugas, Yayat disebut cukup dikenal oleh sejumlah anggota.
Seorang sumber di sekitar Polsek Cimanggis mengatakan Yayat kerap mentraktir makanan dan rokok.
“Wah, bukan baik lagi. Pokoknya pada seneng anggota kalau ada dia. Jajan, rokok, dibayar-bayarin,” kata sumber tersebut, Jumat (11/9/2026).
Sumber itu juga mengatakan Yayat biasanya datang ke kantor menggunakan mobil. Namun, sumber tersebut mengaku tidak mengetahui jenis kendaraan yang digunakan.
Penjaga warung kopi di sekitar Polsek Cimanggis juga mengaku mengenal Yayat.
Ia menyebut Yayat dengan panggilan “bos” dan mengatakan anggota polisi tersebut dikenal ramah.
Menurutnya, pesanan makanan dari warung terkadang dikirim ke Polsek Cimanggis dan pembayarannya disebut dilakukan Yayat.
“Kalau ada pesanan baru biasanya kita antar ke sana. Iya dia yang bayar,” ujarnya.
Perkara yang kemudian dikaitkan dengan Yayat bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang, pada Desember 2025.
Dalam perkara tersebut, pengusaha Sarjan disebut memberikan suap sebesar Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara dan pihak terkait untuk mengamankan sejumlah proyek dengan nilai sekitar Rp107,6 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Perkara itu kemudian bergulir hingga Pengadilan Tipikor Bandung dan menyeret Ade Kuswara, HM Kunang, serta Sarjan.
KPK kini melanjutkan penyidikan dengan menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam pengusutan itu, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri aset yang diduga dimiliki Yayat.
Hingga kini, KPK masih melakukan penyidikan untuk memastikan asal-usul belasan rumah dan aset lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.[YKP]

