RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).
Pantauan Kompas.com menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi hampir seluruh area panggung konferensi pers. Uang tersebut dibungkus plastik putih per bal bernilai Rp 1 miliar dan disusun menjulang seperti tembok bata.
Di tengah barisan uang, dipasang papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan.
Sejumlah petugas KPK berkemeja merah bergantian mendorong troli berisi bal-bal uang dan menyusunnya secara estafet di panggung.
KPK mengungkapkan bahwa siang ini, pukul 14.00 WIB, uang rampasan tersebut akan diserahkan kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Uang itu berasal dari pengembalian aset terpidana Eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT IIM.
Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen melakukan investasi program tabungan hari tua (THT) berupa pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dua tahun kemudian, Sukuk tersebut dinyatakan gagal bayar kupon dan tidak layak diperdagangkan.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Pada Mei 2019, ia bertemu dengan Ekiawan Heri Primaryanto untuk membahas optimalisasi Sukuk yang sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan SIAISA02 ke dalam bond universe atau daftar portofolio investasi RD InextG2, meskipun peringkat Sukuk telah berada pada kategori Id D (gagal bayar). KPK menyebut langkah itu bertentangan dengan ketentuan akad Kontrak Investasi Kolektif RD I-Next G2.
KPK menilai Antonius tidak seharusnya menempatkan investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Sesuai kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus dilakukan dengan metode hold and average down, yakni ditahan dan tidak diperjualbelikan.
“Penempatan dana Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM tersebut melawan hukum dan mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menduga tindakan tersebut menguntungkan sejumlah pihak terafiliasi, antara lain, PT Insight Investment Management (IIM): Rp 78 miliar, PT VSI: Rp 2,2 miliar, PT PS: Rp 102 jut dan PT SM: Rp 44 juta.
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Antonius NS Kosasih. Ia juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa rupiah dan berbagai mata uang asing yang jika ditotal mencapai puluhan miliar.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.[YKP]

