Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen
Hukum

KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Uang Rampasan Kasus Investasi Fiktif PT Taspen

RiyadiBy Riyadi21/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025).

Pantauan Kompas.com menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100.000 memenuhi hampir seluruh area panggung konferensi pers. Uang tersebut dibungkus plastik putih per bal bernilai Rp 1 miliar dan disusun menjulang seperti tembok bata.

Di tengah barisan uang, dipasang papan kecil bertuliskan jumlah rampasan yang berhasil diamankan.

Baca juga :   Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan, Menhut Raja Juli: Saya Tidak Berhak Menerimanya

Sejumlah petugas KPK berkemeja merah bergantian mendorong troli berisi bal-bal uang dan menyusunnya secara estafet di panggung.

KPK mengungkapkan bahwa siang ini, pukul 14.00 WIB, uang rampasan tersebut akan diserahkan kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Uang itu berasal dari pengembalian aset terpidana Eks Dirut PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Antonius NS Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen dan Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT IIM.

Baca juga :   Kasus Penembakan di Arena Sabung Ayam, Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Kasus ini bermula pada Juli 2016 ketika PT Taspen melakukan investasi program tabungan hari tua (THT) berupa pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) senilai Rp 200 miliar yang diterbitkan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Dua tahun kemudian, Sukuk tersebut dinyatakan gagal bayar kupon dan tidak layak diperdagangkan.

Pada Januari 2019, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Pada Mei 2019, ia bertemu dengan Ekiawan Heri Primaryanto untuk membahas optimalisasi Sukuk yang sedang dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.

Pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan SIAISA02 ke dalam bond universe atau daftar portofolio investasi RD InextG2, meskipun peringkat Sukuk telah berada pada kategori Id D (gagal bayar). KPK menyebut langkah itu bertentangan dengan ketentuan akad Kontrak Investasi Kolektif RD I-Next G2.

Baca juga :   Minta KPK Turun Tangan, Aktivis Sumsel Jakarta Sebut Ada Dugaan Fee Proyek di Pemkot Palembang

KPK menilai Antonius tidak seharusnya menempatkan investasi sebesar Rp 1 triliun pada produk RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM. Sesuai kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus dilakukan dengan metode hold and average down, yakni ditahan dan tidak diperjualbelikan.

“Penempatan dana Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM tersebut melawan hukum dan mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK menduga tindakan tersebut menguntungkan sejumlah pihak terafiliasi, antara lain, PT Insight Investment Management (IIM): Rp 78 miliar, PT VSI: Rp 2,2 miliar, PT PS: Rp 102 jut dan PT SM: Rp 44 juta.

Baca juga :   Cemari Institusi, Oknum Polisi di Malut Diduga Terlibat Jual-Beli Kelulusan Casis Polri


Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Antonius NS Kosasih. 

Ia juga didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti berupa rupiah dan berbagai mata uang asing yang jika ditotal mencapai puluhan miliar.

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.[YKP]

Kasus Investasi Fiktif KPK Pamerkan Uang PT Taspen Rp 300 Miliar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatusan Warga Gelar Aksi Dukung Bupati Sugiri Sancoko yang Terjaring OTT KPK
Next Article Guru PPPK OKU Tewas di Kamar Kos, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur ke Ogan Ilir
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?