Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Wakili Puluhan Media di PN Palembang, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perkara PMH Cacat Hukum
Regional

Wakili Puluhan Media di PN Palembang, Kuasa Hukum Sebut Gugatan Perkara PMH Cacat Hukum

alwiBy alwi04/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
LBH Palembang usai mendaftarkan diri jadi kuasa hukum media di PN Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum media cetak dan online yang digugat oleh pria berinisial AE resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di PN Palembang, Rabu (4/2) siang.

Baca juga :   Gedung Lama Direnovasi, Layanan PN Palembang Pindah ke Museum Tekstil

“Kita disini mendaftarkan kuasa sebagai tergugat mewakili 25 media yang digugat dalam perkara PMH dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg,” ungkap Ivan Widodo dari LBH Palembang saat diwawancarai wartawan.

Dikatakan oleh Ivan, pihak penggugat menggugat beberapa media perbuatan melawan hukum dengan alasan membuat berita tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari sebelah pihak.

“Dalam undang-undang pers, terhadap mekanisme penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu di dewan pers, oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh penggugat bisa dikatakan cacat hukum,” kata Ivan.

Baca juga :   Anime Tokyo Override Siap Rilis November Mendatang!

“Menurut pendapat kami, gugatan yang mereka layangkan belum menjadi kewenangan dari PN Palembang. Yang pertama harus diselesaikan terlebih dahulu di sengketa dewan pers. Tapi itu mereka abaikan,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Ivan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan seperti ingin merobohkan kebebasan pers, mencoba menghilangkan independensi pers. Dari sinilah LBH Palembang akan mengawal gugatan tersebut.

“Dalam keputusan MK, pers itu tidak bisa langsung digugat pidana maupun perdata. Apalagi fakta di lapangan pada tanggal 17 kemarin media sedang meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel,” tegas dia.

Baca juga :   Dinyatakan Bersalah Dalam Kasus Dugaan Korupsi K3, Eks Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Divonis 5 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Penahanan Wilson (WS), Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) yang menjadi tersangka korupsi jumbo fasilitas kredit sawit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berlangsung panas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (17/11) malam.

Proses yang seharusnya formal berubah menegangkan setelah seorang pria berambut panjang, diduga pengawal pribadi WS, memicu kericuhan dengan para wartawan.

Ketegangan pecah saat WS digiring menuju mobil tahanan. Pria yang diduga pengawal itu berulang kali menghadang kamera wartawan yang hendak mengabadikan momen penahanan, bahkan nyaris baku hantam.

Baca juga :   Razia di Lapas Pagaralam, Petugas Temukan Benda Terlarang Ini!

Aksi ini pun berbuntut panjang, sebanyak 25 media baik cetak, Televisi dan online digugat atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.

Baca juga :   Gubernur Sumsel Soroti Kecerobohan Truk Odol di Balik Robohnya Jembatan Muara Lawai

Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).

“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.

Ketut menyatakan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.

Baca juga :   Sidang Dugaan TPPU Hasil Narkoba, Crazy Rich Tulung Selapan OKI Dituntut Lima Tahun Penjara

“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ungkap Ketut. (DNP)

LBH Palembang Perbuatan melawan hukum PN Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleViral Video Insiden Truk Alami Rem Blong Hingga Tabrak Puluhan Motor Terparkir di Site Bangko Barat
Next Article Polemik Parkir Kawasan Pasar Shopping Center Kayuagung, Dua Pengelola Saling Klaim Lahan
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,775 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?