RELUNG.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum media cetak dan online yang digugat oleh pria berinisial AE resmi mendaftarkan diri sebagai kuasa hukum di PN Palembang, Rabu (4/2) siang.
“Kita disini mendaftarkan kuasa sebagai tergugat mewakili 25 media yang digugat dalam perkara PMH dengan nomor perkara 368/Pdt.G/2025/PN Plg,” ungkap Ivan Widodo dari LBH Palembang saat diwawancarai wartawan.
Dikatakan oleh Ivan, pihak penggugat menggugat beberapa media perbuatan melawan hukum dengan alasan membuat berita tidak berimbang dan hanya meminta konfirmasi dari sebelah pihak.
“Dalam undang-undang pers, terhadap mekanisme penyelesaian sengketa harus terlebih dahulu di dewan pers, oleh karena itu gugatan yang diajukan oleh penggugat bisa dikatakan cacat hukum,” kata Ivan.
“Menurut pendapat kami, gugatan yang mereka layangkan belum menjadi kewenangan dari PN Palembang. Yang pertama harus diselesaikan terlebih dahulu di sengketa dewan pers. Tapi itu mereka abaikan,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Ivan, pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan seperti ingin merobohkan kebebasan pers, mencoba menghilangkan independensi pers. Dari sinilah LBH Palembang akan mengawal gugatan tersebut.
“Dalam keputusan MK, pers itu tidak bisa langsung digugat pidana maupun perdata. Apalagi fakta di lapangan pada tanggal 17 kemarin media sedang meliput penetapan tersangka kasus dugaan korupsi di Kejati Sumsel,” tegas dia.
Seperti diketahui, Penahanan Wilson (WS), Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) yang menjadi tersangka korupsi jumbo fasilitas kredit sawit Bank Rakyat Indonesia (BRI), berlangsung panas di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Senin (17/11) malam.
Proses yang seharusnya formal berubah menegangkan setelah seorang pria berambut panjang, diduga pengawal pribadi WS, memicu kericuhan dengan para wartawan.
Ketegangan pecah saat WS digiring menuju mobil tahanan. Pria yang diduga pengawal itu berulang kali menghadang kamera wartawan yang hendak mengabadikan momen penahanan, bahkan nyaris baku hantam.
Aksi ini pun berbuntut panjang, sebanyak 25 media baik cetak, Televisi dan online digugat atas perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.
Kajati Sumsel Ketut Sumedana menegaskan, bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada awak media, karena aktivitas jurnalistik yang dilakukan saat itu merupakan peliputan resmi atas undangan Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan Hukum (Penkum).
“Saya tegaskan, saya mendukung penuh rekan-rekan wartawan, karena saat itu mereka menjalankan tugas jurnalistik secara sah, karena peliputan dilakukan atas undangan resmi dari Penkum Kejati Sumsel,” urainya 7 Januari lalu.
Ketut menyatakan, pada saat kejadian, Kejati Sumsel tengah menggelar agenda resmi terkait penahanan tersangka kasus korupsi, yang memang ditujukan untuk diketahui publik melalui peran media massa.
“Awak media tidak salah. Mereka bekerja untuk kepentingan publik, agar masyarakat mengetahui apa yang sedang dilakukan Kejati Sumsel dalam penegakan hukum,” ungkap Ketut. (DNP)

