Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
Hukum

Hakim Kabulkan Pengalihan Penahanan Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah

RiyadiBy Riyadi12/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nadiem Makarim. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan.

Baca juga :   Polres OI Bongkar Tempat Penimbunan BBM Ilegal yang Sudah Tidak Beroperasi

Majelis hakim kemudian menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” kata hakim.

Dalam penetapannya, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem selama menjalani tahanan rumah.

Baca juga :   Azwar Anas Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook Usai Nadiem Jadi Tersangka

Hakim menyebut Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim.

Baca juga :   Hotman Paris Mengaku Ditelepon Prabowo Terkait Kasus Chromebook Nadiem Makarim

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.

Majelis hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.

Baca juga :   Nikita Mirzani Klaim Rugi Hingga Puluhan Miliar, Bukti Dibeberkan di Persidangan

“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata hakim.

Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ucap Purwanto.

Baca juga :   Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi Usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Hakim menegaskan, apabila Nadiem melanggar salah satu syarat yang telah ditentukan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca juga :   Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Banjir Dukungan Warganet: “Lebih Berat dari Pembunuh”

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome yang merupakan produk Google sehingga perusahaan tersebut menjadi dominan dalam pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

Jadi Tahanan Rumah Kasus Chromebook Nadiem
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleASN KemenkumHam Sumsel Ditemukan Tewas di Kamar Kost
Next Article Venmo Hadirkan Desain Baru dengan Fokus Privasi Pengguna
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?