RELUNG.ID- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” ujar hakim Purwanto dalam persidangan.
Majelis hakim kemudian menetapkan Nadiem menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi penahanan rumah di tempat kediaman terdakwa,” kata hakim.
Dalam penetapannya, majelis hakim memberlakukan sejumlah syarat ketat kepada Nadiem selama menjalani tahanan rumah.
Hakim menyebut Nadiem wajib berada di rumah selama 24 jam penuh dan tidak diperbolehkan keluar rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.
Majelis hakim juga membuka kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik apabila fasilitas tersebut tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
“Terdakwa dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut,” ujar hakim.
Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan kepada jaksa penuntut umum setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Hakim turut memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada, paling lambat 1×24 jam setelah putusan dibacakan.
Majelis hakim juga melarang Nadiem berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut.
“Terdakwa dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata hakim.
Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari majelis hakim.
“Terdakwa dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim,” ucap Purwanto.
Hakim menegaskan, apabila Nadiem melanggar salah satu syarat yang telah ditentukan, maka status penahanannya akan dikembalikan menjadi tahanan rumah tahanan negara.
Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
Jaksa menyebut Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Jaksa menilai para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berbasis Chrome yang merupakan produk Google sehingga perusahaan tersebut menjadi dominan dalam pengadaan TIK di lingkungan pendidikan nasional.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[YKP]

