Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Hary Tanoesoedibjo Kalah Gugatan, PN Jakpus Hukum Bayar Rp531,5 Miliar ke CMNP
Hukum

Hary Tanoesoedibjo Kalah Gugatan, PN Jakpus Hukum Bayar Rp531,5 Miliar ke CMNP

RiyadiBy Riyadi24/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi senilai total Rp531,5 miliar.

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.

Dalam amar putusan, pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.

Baca juga :   Dokter Konsulen yang Aniaya Peserta PPDS Ternyata Dikenal Temperamental

Majelis hakim juga memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000 kepada para tergugat. Gugatan selebihnya ditolak oleh pengadilan.

Kasus ini berawal dari transaksi pada 12 Mei 1999 antara CMNP dan pihak Hary Tanoesoedibjo yang berkaitan dengan tukar-menukar surat berharga. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar, dengan catatan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menilai kebenaran akhirnya terungkap melalui proses hukum.

Baca juga :   Penimbunan BBM Bersubsidi di OKU Timur Dibongkar, Polda Sumsel Sita 35 Liter Solar

“Buat saya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi ini yang bagus,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini beredar tidak benar.

“Ini bukan halusinasi, ini fakta,” tegasnya.

Baca juga :   PN Jakarta Pusat Putuskan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding PMH, Jusuf Hamka: Kebenaran Terungkap

Pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menyebut akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat terkait langkah hukum lanjutan, termasuk soal perhitungan ganti rugi yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut.[YKP]

Hary Tanoesoedibjo Kalah Gugatan PN Jakpus
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun
Next Article Dokter Kamelia: Ada yang Tidak Beres dalam Proses Hukum Ammar Zoni
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?