RELUNG.ID– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Dalam putusannya, majelis hakim menghukum pihak tergugat untuk membayar ganti rugi senilai total Rp531,5 miliar.
Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim menyatakan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi CMNP.
Dalam amar putusan, pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$ 28 juta ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga lunas. Selain itu, tergugat juga diwajibkan membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar.
Majelis hakim juga memerintahkan pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.024.000 kepada para tergugat. Gugatan selebihnya ditolak oleh pengadilan.
Kasus ini berawal dari transaksi pada 12 Mei 1999 antara CMNP dan pihak Hary Tanoesoedibjo yang berkaitan dengan tukar-menukar surat berharga. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan transaksi tersebut bukan jual beli, melainkan tukar-menukar, dengan catatan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena menilai kebenaran akhirnya terungkap melalui proses hukum.
“Buat saya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi ini yang bagus,” ujar Jusuf Hamka di Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi bukti bahwa klaim yang selama ini beredar tidak benar.
“Ini bukan halusinasi, ini fakta,” tegasnya.
Pihak CMNP melalui kuasa hukumnya menyebut akan memberikan pernyataan resmi dalam waktu dekat terkait langkah hukum lanjutan, termasuk soal perhitungan ganti rugi yang dinilai masih perlu dikaji lebih lanjut.[YKP]

