RELUNG.ID- Ammar Zoni resmi mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan.
Meski demikian, pihak Ammar Zoni menyatakan tidak puas terhadap hasil putusan tersebut. Kuasa hukum barunya, Dimas Ramadan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal selama proses persidangan berlangsung.
“Kami sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah sidang, Bang Ammar menyampaikan ada beberapa hal yang dirasa janggal selama persidangan,” ujar Dimas, Jumat (24/4/2026).
Ia menambahkan, setelah berdiskusi dengan kliennya, tim hukum memutuskan untuk mengajukan banding demi mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
“Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” katanya.
Selain menempuh banding, Ammar Zoni juga diketahui mengganti kuasa hukumnya. Kini, ia resmi diwakili oleh tim dari Krisna Murti Law and Partners yang dipimpin oleh Dwana Toligi.
Dwana membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk untuk melanjutkan seluruh proses hukum yang masih berjalan. Ia juga memastikan bahwa pengacara sebelumnya telah dicabut kuasanya oleh Ammar Zoni.
“Ammar Zoni telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Dwana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta sikap yang dinilai tidak berterus terang selama persidangan.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, adanya penyesalan, serta harapan agar Ammar Zoni dapat memperbaiki diri di masa depan.
Ammar Zoni sendiri terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025, yang kemudian membuatnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan status narapidana risiko tinggi (high risk).[YKP]

