Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun
Hukum

Tak Puas Putusan Hakim, Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun

RiyadiBy Riyadi24/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Ammar Zoni resmi mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Vonis tersebut dijatuhkan dalam kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider kurungan.

Meski demikian, pihak Ammar Zoni menyatakan tidak puas terhadap hasil putusan tersebut. Kuasa hukum barunya, Dimas Ramadan, mengungkapkan bahwa kliennya merasa terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal selama proses persidangan berlangsung.

Baca juga :   Kawanan Pencuri di Palembang Kembali Beraksi, Sapu Lidi Marlena Hilang Digondol Maling

“Kami sangat menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setelah sidang, Bang Ammar menyampaikan ada beberapa hal yang dirasa janggal selama persidangan,” ujar Dimas, Jumat (24/4/2026).

Ia menambahkan, setelah berdiskusi dengan kliennya, tim hukum memutuskan untuk mengajukan banding demi mencari keadilan pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

“Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” katanya.

Baca juga :   Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Bertepatan dengan Ulang Tahun Irish Bella

Selain menempuh banding, Ammar Zoni juga diketahui mengganti kuasa hukumnya. Kini, ia resmi diwakili oleh tim dari Krisna Murti Law and Partners yang dipimpin oleh Dwana Toligi.

Dwana membenarkan bahwa pihaknya telah ditunjuk untuk melanjutkan seluruh proses hukum yang masih berjalan. Ia juga memastikan bahwa pengacara sebelumnya telah dicabut kuasanya oleh Ammar Zoni.

“Ammar Zoni telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum untuk menjalankan segala proses hukum yang berjalan saat ini,” ujar Dwana.

Baca juga :   Dua Maling di Palembang Diringkus saat Bawa Barang Curian

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan vonis, di antaranya perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta sikap yang dinilai tidak berterus terang selama persidangan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan, adanya penyesalan, serta harapan agar Ammar Zoni dapat memperbaiki diri di masa depan.

Ammar Zoni sendiri terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025, yang kemudian membuatnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan status narapidana risiko tinggi (high risk).[YKP]

Ammar Zoni Banding Vonis Vonis 7 Tahun
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTiga Tahanan Kejari OKU Kabur Usai Sidang, Dua Petugas Pengawalan Luka-Luka
Next Article Hary Tanoesoedibjo Kalah Gugatan, PN Jakpus Hukum Bayar Rp531,5 Miliar ke CMNP
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,891 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,764 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?