Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Anak 9 Tahun, Korban Alami Luka Memar
Hukum

Ibu Tiri di Batam Jadi Tersangka Penganiayaan Anak 9 Tahun, Korban Alami Luka Memar

RiyadiBy Riyadi22/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penganiayaan. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Polsek Sagulung menetapkan seorang ibu tiri berinisial VJH (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 9 tahun di kawasan Kavling Kamboja, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti serta keterangan saksi dari keluarga dan warga sekitar yang mengetahui kondisi korban.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris, mengatakan hasil penyidikan mengarah kuat pada pelaku utama yakni ibu tiri korban.

Baca juga :   Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumsel Meningkat di 2025

“Setelah dilakukan penyidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan VJH (39), yang merupakan ibu tiri korban, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini,” kata Anwar, Minggu (21/6/2026).

Saat ini, tersangka telah ditahan di sel Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara korban masih menjalani perawatan medis dan dilaporkan kondisinya berangsur membaik.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan hanger dan gagang sapu hingga menyebabkan luka memar di sejumlah bagian tubuh.

Baca juga :   Satpam Lansia di Depok Dianiaya Gara-Gara Portal Perumahan


Selain itu, korban juga mengalami lebam pada bagian mata kanan yang diduga akibat pukulan tersangka saat dilanda emosi.

“Korban mengalami memar di beberapa bagian tubuh akibat pukulan menggunakan hanger dan gagang sapu,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian karena keterangan tersangka dinilai belum sepenuhnya terbuka.

Baca juga :   Pria di Tangerang Diduga Disekap, Dianiaya, dan Dipaksa Masturbasi dengan Ancaman Pisau

“Masih ada beberapa hal yang belum disampaikan secara utuh,” tambahnya.

Terkait dugaan keterlibatan ayah kandung korban, polisi menyatakan sementara tidak ditemukan indikasi keterlibatan. Berdasarkan keterangan, ayah korban saat kejadian sedang bekerja dan baru mengetahui peristiwa tersebut setelah diberi kabar.

Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya pesan permintaan bantuan yang dikirim ayah korban melalui komunitas pengemudi ojek online di Batam, yang kemudian memicu penelusuran dan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Baca juga :   Debitur Laporkan Karyawan Bank Pelat Merah ke Polda Sumsel, Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah

Dari hasil penelusuran, muncul dugaan kuat adanya tindak kekerasan di dalam rumah sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.[YKP]

Anak Umur 9 Tahun Batam dianiaya ditetapkan tersangka Ibu tiri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEfisiensi Anggaran Pusat Jadi Pemicu PAD Sumsel Melonjak 154 Persen
Next Article Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti 45 Perkara, Didominasi Narkoba
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?