RELUNG.ID- Sebuah proyek box culvert di Jalan Letkol Hasan Basri, Pekanbaru, Riau, dibongkar oleh kontraktornya sendiri akibat tunda bayar yang mencapai hampir Rp800 juta.
Aksi nekat itu dilakukan Hendrik, kontraktor pelaksana, yang mengaku tak kunjung menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah rampung sejak Desember 2024.
“Tunda bayar hampir Rp800 juta. Pekerjaan selesai Desember 2024, sampai sekarang belum dibayar,” ujar Hendrik, Selasa (18/11/2025).
Hendrik mengatakan dirinya sudah mengirim anaknya untuk menanyakan kepastian pembayaran ke Dinas Perkim Pekanbaru. Menurutnya, selama ini proyek-proyek yang digarapnya tidak pernah mengalami penundaan pembayaran.
Proyek tersebut mencakup pembangunan dua drainase dan sejumlah pekerjaan penunjang lain. Namun Hendrik mengaku pencairan menjadi terkendala setelah mantan Wali Kota Pekanbaru, Risnandar, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
“Itu terkendala karena kepala daerah kena OTT. Sebelumnya tidak pernah ada tunda bayar,” jelasnya.
Merasa kesal, Hendrik kemudian membongkar kembali infrastruktur yang ia bangun. Namun aksi pembongkaran itu tidak dilakukan sepenuhnya karena akhirnya dihentikan. Ia menyebut hari ini pihaknya mulai memperbaiki kembali struktur yang rusak setelah Pemkot menyatakan kesediaan untuk mencairkan pembayaran.
“Hari ini diperbaiki karena dari Pemko sudah ada komitmen untuk membayar,” kata Hendrik.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar turun langsung meninjau lokasi pada Senin (17/11) malam. Ia terlihat marah saat melihat kondisi box culvert yang rusak parah hingga menyebabkan akses warga lumpuh total.
“Ini sudah keterlaluan. Urusan pembayaran itu mekanisme lain. Tapi merusak fasilitas umum seperti ini jelas pidana. Tanpa laporan pun ini tetap ditindaklanjuti,” tegas Markarius.
Markarius datang bersama Plt Kadis Perkim Pekanbaru Martin Manouluk, Kapolsek Limapuluh Kompol Viola, serta sejumlah pejabat Pemkot lainnya.
Kerusakan yang terjadi membuat jalan beton yang menjadi akses utama warga tak dapat dilalui. Pembongkaran tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor dari CV Sultan Hamdan Halmahira, tempat Hendrik bernaung.
“Akses warga jadi lumpuh. Ini tidak bisa ditolerir,” kata Markarius.
Pemkot Pekanbaru memastikan proses penyelesaian pembayaran tetap mengikuti mekanisme yang berlaku, sementara tindakan pembongkaran fasilitas umum oleh pihak kontraktor akan diproses sesuai aturan.[YKP]

