RELUNG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan temuan praktik under invoicing atau penggelembungan nilai barang impor secara ilegal yang dilakukan sejumlah importir.
Modus tersebut terungkap saat Purbaya melakukan inspeksi mendadak di KPPBC TMP Tanjung Perak dan KBLBC Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025).
Under invoicing merupakan upaya importir menurunkan nilai faktur impor sehingga bea masuk dan pajak yang harus dibayarkan menjadi jauh lebih kecil dari seharusnya.
Dalam kunjungannya, Purbaya menemukan satu kontainer berisi barang yang diduga kuat menggunakan modus tersebut.
Menurut Purbaya, barang yang terdeteksi di salah satu kontainer tercatat bernilai hanya sekitar Rp 100 ribuan, padahal harga asli barang serupa di pasar mencapai Rp50 juta.
Atas ketidaksesuaian ini, negara sejatinya berpotensi memperoleh pajak tambahan sekitar Rp 220 juta hanya dari satu kontainer.
“Dari satu kontainer itu saja kita dapat tambahan pajak impor Rp 220 juta. Nantinya kontainer lain juga akan diperiksa dan dikenakan perlakuan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jumat, (13/11/2025)
Purbaya mengakui bahwa kunjungannya siang hari bukan waktu paling tepat mengingat pergerakan barang ilegal biasanya terjadi pada malam hari.
“Katanya di Tanjung Perak dan Semarang itu ramainya malam. Kita datang siang, jadi salah timing. Tapi meski siang, kita sudah dapat satu kontainer. Mereka pikir saya nggak lihat harga. Mereka salah, saya masih agak pintar,” candanya.
Ia menjelaskan bahwa importir sengaja menampilkan barang yang lebih rapi dan seragam agar pemeriksaan tidak mencurigakan, namun tetap tak berhasil luput dari pengecekan harga yang ia lakukan langsung.
Purbaya telah meminta Bea Cukai menindaklanjuti temuan tersebut dan menagih seluruh pajak yang seharusnya dibayar. Ia juga menegaskan akan mengawasi ketat perusahaan terduga pelaku.
“Kalau mereka ulangi lagi, saya akan larang impor dari perusahaan itu. Ini perusahaan besar, mudah diidentifikasi. Anda pasti pernah dengar namanya,” tegasnya.
Dalam temuan lain, Purbaya mendapati mesin yang tercatat hanya seharga US$ 7 atau sekitar Rp 117.040 (kurs Rp 16.720/US$). Padahal barang yang sama, menurut pengecekan di marketplace, dibanderol antara Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
“Mana mungkin barang sebagus itu cuma US$ 7? Di marketplace harganya Rp 40–50 juta. Ini akan kita cek lagi,” ujar Purbaya dalam video yang diunggah di akun TikTok resminya, Kamis (13/11/2025). (vid)

