RELUNG.ID – Kecurangan dengan mengurangi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsisi, MinyaKita membuat Presiden RI, Prabowo Subianto geram.
Prabowo pun meminta agar produsen ‘nakal’ ditindak tegas karena telah merugikan rakyat banyak.
“Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Rabu kemarin (12/3).
Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. Seperti mengurangi timbangan, mengurangi kualitas, volume dan lain sebagainya. Menurutnya, ini merupakan sebuah kejahatan.
“Prabowo ingin rakyat mendapatkan kuaitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.
Dia pun menyebutkan jika Prabowo meminta agar dilakukan tindakan tegas. Tanpa terkecuali.
“Tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ujarnya.
Terpisah, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.
Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.
Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.
“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3).
Seperti diketahui, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng subsidi yakni MinyaKita paalsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari ungkap kasus tersebut, Polres Bogor menetapkan pelaku berinisial TRM sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis ini telah dijalankan pelaku sejak awal tahun 2025 lalu. Di mana, dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.
Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.
Pelaku juga menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500. (vid)

