Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Isi MinyaKita Dikurangi, Prabowo Minta Tindak Tegas Produsen ‘Nakal’
Hukum

Isi MinyaKita Dikurangi, Prabowo Minta Tindak Tegas Produsen ‘Nakal’

alwiBy alwi13/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
MinyaKita. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kecurangan dengan mengurangi takaran maupun pemalsuan minyak goreng subsisi, MinyaKita membuat Presiden RI, Prabowo Subianto geram.

Prabowo pun meminta agar produsen ‘nakal’ ditindak tegas karena telah merugikan rakyat banyak.

“Siapapun yang melanggar, apalagi merugikan rakyat banyak, ya kita harus dengan tegas, lah,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono usai bertemu dengan Prabowo di Istana Kepresidenan, Rabu kemarin (12/3).

Baca juga :   Mantan Teller BNI Palembang Divonis 4 Tahun 6 Bulan Kurungan, Usai Terbukti Korupsi Uang Kas

Sudaryono mengatakan, Prabowo tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan melalui pengorbanan rakyat. Seperti mengurangi timbangan, mengurangi kualitas, volume dan lain sebagainya. Menurutnya, ini merupakan sebuah kejahatan.

“Prabowo ingin rakyat mendapatkan kuaitas produk dan pelayanan jasa yang baik dengan jumlah yang semestinya.

Dia pun menyebutkan jika Prabowo meminta agar dilakukan tindakan tegas. Tanpa terkecuali.

Baca juga :   Pasutri Tertangkap Mencuri Kambing di Empat Lawang

“Tidak ada siapapun itu, enggak terkecuali, tidak ada orang kebal hukum di Indonesia menurut Presiden mengatakan seperti itu,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah tidak mentolerir tindakan yang dapat merugikan masyarakat terutama bagi koperasi. Karena koperasi dibentuk berdasarkan atas asas kekeluargaan, kegotong-royongan dan demi kesejahteraan bersama.

Namun dalam praktiknya apabila koperasi melakukan penipuan, maka sudah semestinya koperasi mendapatkan sanksi tegas.

Baca juga :   Majelis Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 4 Bulan kepada Dua Terdakwa Korupsi Lahan Tol

Hal ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan koperasi harus menjalankan usaha dengan tidak boleh mark up, menipu dan melakukan tindakan fiktif.

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” kata Budi Arie dalam keterangan resminya, Rabu (12/3).

Seperti diketahui, Polisi berhasil membongkar gudang produksi minyak goreng subsidi yakni MinyaKita paalsu di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga :   Kasus Tewasnya Santri Gontor, Dua Senior AM Jadi Terduga Pelaku Penganiayaan

Dari ungkap kasus tersebut, Polres Bogor menetapkan pelaku berinisial TRM sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, bisnis ini telah dijalankan pelaku sejak awal tahun 2025 lalu. Di mana, dalam proses pembuatannya minyak curah dikemas dalam packaging MinyaKita yang tidak sesuai takaran.

Kapasitas dari MinyaKita tersebut dikurangi menjadi 750 hingga 800 ml dari yang seharunya 1 liter demi meraup keuntungan.

Baca juga :   Penangkapan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Disorot, LBH Sebut Janggal dan Solidaritas Desak Pembebasan

Untuk memuluskan kecurangannya, pelaku juga tidak mencantumkan berat bersih namun mencantumkan izin edar BPOM yang sudah tak berlaku.

Pelaku juga menjual MinyaKita tersebut dengan harga Rp15.600, lebih tinggi dari ketentuan distributor yang seharusnya untuk distributor tingkat pertama di harga Rp13.500. (vid)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung dan Nvidia Berkolaborasi Tingkatkan Teknologi AI di Jaringan Seluler
Next Article Pj Bupati Empat Lawang Safari Ramadhan, Salurkan Bantuan dan Serap Aspirasi
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?