RELUNG.ID– Polrestabes Palembang memberhentikan dua anggota polisi secara tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
Pemberhentian tersebut dilakukan dalam upacara PTDH yang digelar di halaman Polrestabes Palembang, Senin (31/8/2026) pagi.
Dua anggota yang diberhentikan yakni Aiptu KA NRP 74050264 dan Bripka RRM NRP 84020270.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menerapkan aturan terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat.
“Ini bentuk komitmen pimpinan untuk menerapkan reward and punishment secara tegas. Ini bentuk ketegasan institusi dalam memberikan hukuman kepada seluruh anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Sonny.
Ia menjelaskan, kedua personel tersebut dikenakan PTDH karena melakukan pelanggaran berbeda.
Aiptu KA melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan proses rekrutmen anggota Polri. Sementara Bripka RRM terlibat penyalahgunaan narkoba serta melakukan tindakan kekerasan terhadap pacarnya.
Menurut Sonny, pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi terberat yang diberikan institusi kepada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
“Sanksi yang terberat yang saat ini diberikan sebagai wujud komitmen dari Bapak Kapolda dan Polrestabes Palembang adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
Di sisi lain, penerapan reward and punishment di Polrestabes Palembang tidak hanya berupa pemberian sanksi terhadap anggota yang melanggar.
Dalam upacara yang sama, sekitar 50 personel Polrestabes Palembang menerima penghargaan atas prestasi dan dedikasi mereka.
Sonny mengatakan penghargaan diberikan kepada personel yang berhasil mengungkap kasus kriminal, menangkap pelaku kejahatan, hingga menorehkan prestasi di bidang olahraga.
“Ada yang prestasi pengungkapan kasus, ada yang menangkap begal dalam waktu sembilan jam kalau tidak salah. Kemudian ada yang berprestasi dalam olahraga, juara nasional karate,” ungkapnya.
Sejumlah personel juga mendapat penghargaan atas prestasi dalam kejuaraan menembak, badminton, dan karate tingkat Piala Kapolda Sumsel.
Kompol Fauzi Saleh bersama 11 personel lainnya mendapat penghargaan karena berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Sementara Kompol Faisal P. Manalu bersama sembilan personel menerima penghargaan atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika dengan barang bukti 10.318 gram sabu.
Kompol Faisal P. Manalu bersama 10 personel lainnya juga mendapat penghargaan atas pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 10.583 gram sabu.
Penghargaan juga diberikan kepada Aiptu Antoni atas dedikasinya melakukan bedah rumah bagi lima unit rumah warga kurang mampu di Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Ada juga tadi di bidang sosial, ada anggota kami yang melakukan bedah rumah secara mandiri dari uang pribadinya,” kata Sonny.
Pemberian penghargaan tersebut, kata Sonny, menjadi bagian dari upaya Polrestabes Palembang mendorong personel untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.[DNP]

