RELUNG.ID- Fadia Arafiq kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah merek Rolex menggunakan uang hasil korupsi.
Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023–2026 yang saat ini tengah diusut KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa seorang saksi dari toko jam tangan mewah INTime Senayan City untuk mendalami dugaan transaksi tersebut.
“Penyidik mendalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Selain memeriksa pihak toko jam mewah, KPK juga meminta keterangan dari seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany di Gedung Merah Putih KPK.
KPK saat ini terus menelusuri aset-aset milik Fadia yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penelusuran itu termasuk dugaan aliran dana melalui PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga dikendalikan keluarga Fadia.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa suami Fadia, Ashraff Abu, yang diketahui menjabat sebagai Komisaris PT RNB.
KPK menduga perusahaan tersebut digunakan untuk memenangkan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing, maka ada pembayaran dari para dinas. Pembayaran ini kemudian dikelola oleh pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali bupati,” kata Budi.
Penyidik juga menduga adanya intervensi dari Fadia dalam proses pengadaan sehingga perusahaan keluarga tetap memenangkan proyek meskipun nilai penawarannya lebih tinggi dibanding peserta lain.
Dalam perkara ini, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023–2026.
Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih. Masa penahanannya juga telah diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 3 Mei hingga 1 Juni 2026.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 dini hari.[YKP]

