RELUNG.ID – Seorang oknum polisi di Pamekasan berinisial SU (40) harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, oknum polisi tersebut terlibat dalam kasus dugaan penipuan terhadap korban OA (27) yang tak lain temannya sendiri.
Saat ini, SU telah ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, Minggu (2/2).
Polisi juga menyita barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bagian dari penyelidikan.
Berdasarkan informasi, kasus ini berawal pada Minggu (12/1) lalu di rumah korban di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin bertemu.
Oknum polisi ini datang dari Pamekasan dengan mobil pribadi bersama seorang temannya. Sesampainya di lokasi, pelaku pun mengetuk rumah korban dan sempat berbincang.
Kemudian, pelaku meminta izin untuk meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin menemui seseorang. Korban yang sudah mengenal pelaku tidak menaruh curiga dan langsung menyerahkan kunci motornya.
Namun, motor korban tak kunjung kembali. Korban pun berusaha mencoba hubungi pelaku. Namun, pelaku tidak juga menjawab panggilan korban, hingga telpon pelaku tidak aktif lagi.
Setelah beberapa hari tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep dan akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi pun akhirnya menemukan jika motor milik korban telah digadaikan pelaku seharga Rp2,2 juta.
“Saat ini pelaku sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Sumenep,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu kemarin (2/2).
Setelah dilakukan pemeriksaan, SU resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto membenarkan, jika pelaku merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Pamekasan. Meski demikian, dia enggan membeberkan pangkat dan jabatan dari SU ini.
“Memang benar, yang bersangkutan adalah anggota kami,” katanya.
Meski demikian, pihaknya menegaskan akan menegakkan hukum terhadap oknum anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar aturan, dan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (EWJ)

