Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Jaringan Narkoba Riau-Sumatera Masuk Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan
Hukum

Jaringan Narkoba Riau-Sumatera Masuk Tahap Penuntutan, Empat Tersangka Dilimpahkan

RiyadiBy Riyadi05/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat tersangka dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Penanganan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Riau-Sumatera seberat 30 kilogram memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.

Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Intelijen, P. Jefri Leo Candra, mengatakan empat tersangka yang dilimpahkan yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan.

Baca juga :   Dua Alasan Kejagung Menolak Status Justice Collaborator untuk Sony Sonjaya

“Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama empat tersangka tersebut,” ujarnya.

Menurut Jefri, setelah proses tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

“Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Baca juga :   Berkas Perkara Roy Suryo dan dr Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 30 bungkus plastik bening bergambar gajah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 29,0248 gram sebagai sampel laboratorium, dua unit mobil, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.

Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Yaris yang terparkir mencurigakan di depan rumah makan di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga :   Dampingi Febrie Adriansyah, Hotman Paris Sebut Kliennya Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Hasil pemantauan menunjukkan mobil Toyota Yaris tersebut kemudian bergerak meninggalkan lokasi dengan pengawalan sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam.

Petugas melakukan pembuntutan hingga kedua kendaraan memasuki kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga :   Polisi Tangkap Direktur Lokataru Foundation atas Dugaan Penghasutan dan Rekrut Anak di Aksi Demo

Saat hendak dihentikan, pengemudi Toyota Yaris yang diketahui bernama Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan peringatan.

Mobil tersebut akhirnya terhenti setelah terperosok ke saluran air. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan tiga karung yang berisi paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.

Selain Abiyu, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang berada di mobil pengawal, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.

Baca juga :   Polda Sumsel Gulung Jaringan Narkoba Lintas Wilayah, 163 Orang Diamankan dalam 18 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari wilayah Riau menuju Sumatera Selatan.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam pengendalian dan distribusi barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pelimpahan tahap II, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di pengadilan.[RDK]

Dilimpahkan Empat Tersangka Jaringan Narkoba Riau-Sumatera
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGoogle Hadirkan Gemini untuk Android Go, Perangkat Entry-Level Bisa Nikmati AI Generatif
Next Article Anime The Irregular at Magic High School Resmi Memulai Produksi Bagian II
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?