RELUNG.ID– Penanganan kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Riau-Sumatera seberat 30 kilogram memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka dalam perkara tersebut resmi dilimpahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis (4/6/2026). Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita melalui Kepala Seksi Intelijen, P. Jefri Leo Candra, mengatakan empat tersangka yang dilimpahkan yakni Abiyu Bima Ayatullah, Andi Yuni Yansyah, Nando Saputra, dan Ade Kurniawan.
“Kejaksaan Negeri Banyuasin melalui Seksi Tindak Pidana Umum melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika atas nama empat tersangka tersebut,” ujarnya.
Menurut Jefri, setelah proses tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.
“Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan administrasi pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri yang berwenang untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa selain para tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang dilimpahkan antara lain 30 bungkus plastik bening bergambar gajah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 29,0248 gram sebagai sampel laboratorium, dua unit mobil, serta lima unit telepon seluler milik para tersangka.
Kasus ini terungkap pada Februari 2026 setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menerima informasi masyarakat mengenai sebuah mobil Toyota Yaris yang terparkir mencurigakan di depan rumah makan di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Hasil pemantauan menunjukkan mobil Toyota Yaris tersebut kemudian bergerak meninggalkan lokasi dengan pengawalan sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam.
Petugas melakukan pembuntutan hingga kedua kendaraan memasuki kawasan SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
Saat hendak dihentikan, pengemudi Toyota Yaris yang diketahui bernama Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas berupa tembakan peringatan.
Mobil tersebut akhirnya terhenti setelah terperosok ke saluran air. Dari dalam kendaraan, petugas menemukan tiga karung yang berisi paket sabu dengan total berat sekitar 30 kilogram.
Selain Abiyu, petugas juga mengamankan tiga tersangka lainnya yang berada di mobil pengawal, yakni Nando Saputra alias Bopak, Andi Yuni Yansyah alias Jentu, dan Ade Kurniawan alias Jhon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas provinsi yang beroperasi dari wilayah Riau menuju Sumatera Selatan.
Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam pengendalian dan distribusi barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pelimpahan tahap II, proses hukum akan berlanjut ke persidangan di pengadilan.[RDK]

