RELUNG.ID- Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menjadi sorotan setelah seorang “jenderal” muda mereka ditangkap atas kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka berinisial H (54) diduga menjadi otak dari sindikat pemalsuan STNK ini. Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, H menggunakan jabatannya sebagai “jenderal” dalam kelompok tersebut untuk melindungi aksi kejahatan ini.
“Dia menjadi pelindung karena punya pangkat jenderal,” kata Tono, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan H berbuntut panjang. Anggota Kekaisaran Sunda Nusantara mengajukan surat keberatan kepada Polres Cianjur, bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp5 triliun.
Lebih mengejutkan, kelompok ini mengancam akan membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
“Mereka bahkan mengancam akan menjadikan Jakarta seperti Nagasaki dan Hiroshima,” ujar Tono.
Sebelumnya, Polres Cianjur berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK yang telah beroperasi selama lima tahun. Empat orang tersangka ditangkap, yaitu H (54), M (42), R (41), dan O (41).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sembilan unit mobil, STNK palsu, serta alat cetak.
Sindikat ini diketahui telah mencetak ribuan STNK palsu dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta per lembar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama kalinya Kekaisaran Sunda Nusantara berurusan dengan hukum.
Pada 2021, anggota kelompok ini pernah ditangkap karena menggunakan pelat nomor kendaraan ilegal bertuliskan SN 45 RSD.
Saat itu, pengemudi mobil, Rusdi Karepesina, mengaku sebagai bagian dari TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago. Ia bahkan mengklaim Kekaisaran Sunda Nusantara telah diakui oleh Mahkamah Internasional.
“Putusan Mahkamah Internasional, Sunda Nusantara sudah menang,” kata Rusdi, Kamis (6/5/2021).
Namun, pernyataan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Kekaisaran Sunda Nusantara tetap menjadi kelompok yang tidak diakui oleh pemerintah Indonesia.
Pada tahun yang sama, kelompok ini juga sempat memiliki “kantor pusat” di Jalan Ciliwung, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok. Lokasi tersebut merupakan kediaman Alex Ahmad Nadi, yang saat itu disebut sebagai pemimpin Kekaisaran Sunda Nusantara.
Namun, pada Mei 2021, Alex menyatakan mundur dari kekaisaran tersebut.
“Saya mundur dari kepengurusan Sunda Nusantara,” ujar Alex.
Dengan rekam jejak panjang ini, Kekaisaran Sunda Nusantara kembali menunjukkan eksistensinya dengan kasus terbaru di Cianjur. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aktivitas kelompok ini.[YKP]

