Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Karhutla Berulang, WALHI Sumsel Soroti Efektivitas Sanksi Korporasi
Regional

Karhutla Berulang, WALHI Sumsel Soroti Efektivitas Sanksi Korporasi

alwiBy alwi26/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi perusahaan atau korporasi di Sumatera Selatan dinilai menunjukkan persoalan yang belum tuntas.

Walhi Sumsel menyoroti efektivitas sanksi administratif yang selama ini diberikan pemerintah karena kebakaran disebut berulang di lokasi yang sama.

Baca juga :   Dikenal Ramah dan Sederhana, Istri Wakil Bupati Muba Rosada Rohman Tutup Usia

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sejumlah wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami karhutla berulang, terutama pada kawasan perkebunan kayu, sawit hingga tebu.

Menurut Galang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sebagian perusahaan yang konsesinya terbakar sebelumnya telah pernah dikenakan sanksi oleh pemerintah.

“Beberapa tahun ke belakang sudah disegel, seperti PT TCP (PT Tiesico Cahaya Pertiwi) yang di Musi Banyuasin (Muba) yang sudah disegel dan dikenakan sanksi administrasi pada 2019,” kata Galang, Rabu (26/8/2026).

Baca juga :   Meningkat 15 Persen, ISPA di Sumsel Tembus 44.224 Kasus di Bulan Agustus

Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut setelah sanksi diberikan, terutama terkait proses pemulihan lahan. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi mengenai sejauh mana kewajiban pemulihan telah dilakukan perusahaan setelah dikenakan sanksi.

Sebab, karhutla yang kembali terjadi di wilayah yang sama dinilai menjadi indikasi bahwa penanganan sebelumnya belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Setelah dikenakan sanksi ini publik tidak tahu bagaimana proses pemulihannya. Bahkan karhutla pun berulang dan kembali diberikan sanksi administrasi secara berulang,” ujarnya.

Baca juga :   Ditinggal Jualan, Rumah Masito Ludes Terbakar

Galang juga menyinggung kebakaran yang kembali terjadi di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Menurut dia, perusahaan tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 yang berkaitan dengan pemulihan. Namun, pada 2026, kawasan konsesi tersebut kembali terbakar.

Kondisi itu, kata Galang, semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pola penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap perusahaan pemegang konsesi.

Baca juga :   13 Hektare Lahan Terbakar, Pria di Muratara Jadi Tersangka

“Artinya tidak ada efek jera terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar terulang,” katanya.

Walhi Sumsel menilai penanganan karhutla tidak semestinya berhenti pada pemadaman api ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran, memastikan kewajiban pemulihan dijalankan, serta mengusut pihak yang bertanggung jawab.

Hal serupa, kata Galang, perlu dilakukan terhadap kawasan PTPN VII Unit Cinta Manis di Ogan Ilir. Nama perusahaan tersebut sebelumnya disebut Kapolda Sumsel dalam rapat terbatas penanganan karhutla di Sumsel bersama Presiden Prabowo di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (24/8/2026).

Baca juga :   Jembatan Ampera Bakal Ditutup Saat Perayaan Tahun Baru 2023

Galang menyoroti adanya masyarakat yang disebut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga menjadi pelaku pembakaran.

Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada orang yang ditemukan berada di sekitar lokasi kebakaran. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menggali lebih dalam alasan masyarakat berada di kawasan konsesi dan motif di balik terjadinya pembakaran.

“Seharusnya kita harus telusuri lebih jauh, apa kepentingan masyarakat berada di wilayah PTPN VII kemudian kenapa dia membakar,” ujarnya.

Baca juga :   Tersisa Tiga Bulan, Capaian Pajak Palembang Baru 68 Persen

Menurut Galang, penyelidikan yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran benar-benar dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang mendorong maupun memanfaatkan pembakaran tersebut.

“Tentu pemerintah dalam hal ini harus mengusut secara tegas aktor-aktor intelektual karhutla di wilayah konsesi,” tutupnya. (THQ)

Karhutla Sanksi Korporasi Walhi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrabowo Dapat Laporan Karhutla Jambi Padam, Fakta Lapangan Sebut Api Masih Menyala
Next Article Istri di Lumajang Kebiri Suami Saat Tidur karena Cemburu, Ini Kondisi Rumah Tangga Mereka
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,859 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,734 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,707 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?