RELUNG.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali terjadi di sejumlah wilayah konsesi perusahaan atau korporasi di Sumatera Selatan dinilai menunjukkan persoalan yang belum tuntas.
Walhi Sumsel menyoroti efektivitas sanksi administratif yang selama ini diberikan pemerintah karena kebakaran disebut berulang di lokasi yang sama.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Sumsel, Galang Suganda, mengatakan pihaknya mengidentifikasi sejumlah wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami karhutla berulang, terutama pada kawasan perkebunan kayu, sawit hingga tebu.
Menurut Galang, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena sebagian perusahaan yang konsesinya terbakar sebelumnya telah pernah dikenakan sanksi oleh pemerintah.
“Beberapa tahun ke belakang sudah disegel, seperti PT TCP (PT Tiesico Cahaya Pertiwi) yang di Musi Banyuasin (Muba) yang sudah disegel dan dikenakan sanksi administrasi pada 2019,” kata Galang, Rabu (26/8/2026).
Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut setelah sanksi diberikan, terutama terkait proses pemulihan lahan. Menurutnya, publik perlu mendapatkan informasi mengenai sejauh mana kewajiban pemulihan telah dilakukan perusahaan setelah dikenakan sanksi.
Sebab, karhutla yang kembali terjadi di wilayah yang sama dinilai menjadi indikasi bahwa penanganan sebelumnya belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.
“Setelah dikenakan sanksi ini publik tidak tahu bagaimana proses pemulihannya. Bahkan karhutla pun berulang dan kembali diberikan sanksi administrasi secara berulang,” ujarnya.
Galang juga menyinggung kebakaran yang kembali terjadi di wilayah konsesi PT Bintang Harapan Palma (BHP) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Menurut dia, perusahaan tersebut sebelumnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 yang berkaitan dengan pemulihan. Namun, pada 2026, kawasan konsesi tersebut kembali terbakar.
Kondisi itu, kata Galang, semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap pola penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap perusahaan pemegang konsesi.
“Artinya tidak ada efek jera terhadap perusahaan yang konsesinya terbakar terulang,” katanya.
Walhi Sumsel menilai penanganan karhutla tidak semestinya berhenti pada pemadaman api ketika kebakaran terjadi. Pemerintah juga perlu menelusuri penyebab kebakaran, memastikan kewajiban pemulihan dijalankan, serta mengusut pihak yang bertanggung jawab.
Hal serupa, kata Galang, perlu dilakukan terhadap kawasan PTPN VII Unit Cinta Manis di Ogan Ilir. Nama perusahaan tersebut sebelumnya disebut Kapolda Sumsel dalam rapat terbatas penanganan karhutla di Sumsel bersama Presiden Prabowo di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin (24/8/2026).
Galang menyoroti adanya masyarakat yang disebut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga menjadi pelaku pembakaran.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada orang yang ditemukan berada di sekitar lokasi kebakaran. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menggali lebih dalam alasan masyarakat berada di kawasan konsesi dan motif di balik terjadinya pembakaran.
“Seharusnya kita harus telusuri lebih jauh, apa kepentingan masyarakat berada di wilayah PTPN VII kemudian kenapa dia membakar,” ujarnya.
Menurut Galang, penyelidikan yang lebih komprehensif diperlukan untuk memastikan apakah kebakaran benar-benar dilakukan secara individual atau terdapat pihak lain yang mendorong maupun memanfaatkan pembakaran tersebut.
“Tentu pemerintah dalam hal ini harus mengusut secara tegas aktor-aktor intelektual karhutla di wilayah konsesi,” tutupnya. (THQ)

