Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Soroti Proses Persidangan
Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding dan Soroti Proses Persidangan

RiyadiBy Riyadi01/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Usai pembacaan putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca juga :   KPK Panggil Ulang Selebgram Lisa Mariana, Telusuri Aliran Dana Kasus Iklan BJB

“Saya akan segera mengajukan banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, dan demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem kepada awak media.

Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, sempat memprotes majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikap terhadap vonis.

“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari di ruang sidang.

Baca juga :   Hakim Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys

Namun, protes tersebut tidak mendapat tanggapan karena majelis hakim telah meninggalkan ruang persidangan.

Kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian karena pihaknya tidak diberikan kesempatan menyatakan sikap secara langsung setelah putusan dibacakan.

“Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat,” ujarnya.

Baca juga :   PN Jakarta Pusat Tegaskan Tidak Tanggapi Laporan Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim

Ari Yusuf Amir juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, selain menempuh upaya hukum banding.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan praktik tersebut tidak memengaruhi hak hukum terdakwa.

Menurut Firman, terdakwa tetap memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga :   Kasasi Dua Terpidana Mati Kasus Narkoba di Banyuasin Ditolak

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak diberikannya kesempatan menyampaikan sikap secara langsung di ruang sidang bukan merupakan persoalan yang luar biasa dalam praktik peradilan.

“Keberatan atau upaya hukum pada dasarnya disampaikan melalui institusi peradilan sesuai mekanisme yang telah diatur, bukan kepada majelis hakim secara langsung,” ujarnya.

Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, kebutuhan, serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga :   Kenakan Jaket Gojek, Nadiem Makarim Hadiri Sidang Pleidoi Kasus Chromebook

Jaksa juga menyatakan pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.[YKP]

10 Tahun Penjara Ajukan Banding Nadiem Makarim Vonis
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKA Rajabasa Dongkrak Penumpang, KAI Divre III Layani Lebih dari 603 Ribu Pelanggan
Next Article Kasus Dugaan Penganiayaan Eks ART oleh Mantan Istri Andre Taulany Naik ke Tahap Penyidikan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?