RELUNG.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membebankan uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Usai pembacaan putusan, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding. Menurutnya, putusan tersebut tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Saya akan segera mengajukan banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak-anak muda, dan demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti,” ujar Nadiem kepada awak media.
Dalam persidangan, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, sempat memprotes majelis hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan tanpa memberikan kesempatan kepada terdakwa menyampaikan sikap terhadap vonis.
“Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya,” kata Ari di ruang sidang.
Namun, protes tersebut tidak mendapat tanggapan karena majelis hakim telah meninggalkan ruang persidangan.
Kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menilai hal tersebut perlu menjadi perhatian karena pihaknya tidak diberikan kesempatan menyatakan sikap secara langsung setelah putusan dibacakan.
“Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat,” ujarnya.
Ari Yusuf Amir juga menyatakan pihaknya berencana melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, selain menempuh upaya hukum banding.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, mengatakan praktik tersebut tidak memengaruhi hak hukum terdakwa.
Menurut Firman, terdakwa tetap memiliki hak untuk menyatakan menerima putusan, menyatakan pikir-pikir, atau mengajukan banding dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai tidak diberikannya kesempatan menyampaikan sikap secara langsung di ruang sidang bukan merupakan persoalan yang luar biasa dalam praktik peradilan.
“Keberatan atau upaya hukum pada dasarnya disampaikan melalui institusi peradilan sesuai mekanisme yang telah diatur, bukan kepada majelis hakim secara langsung,” ujarnya.
Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Nadiem bersama sejumlah terdakwa lain didakwa melakukan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020–2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan, kebutuhan, serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga menyatakan pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya.[YKP]

